BERITA PAJAK HARI INI

BKPM Usulkan Tax Holiday untuk Industri Hulu Padat Modal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Juli 2018 | 09:20 WIB
BKPM Usulkan Tax Holiday untuk Industri Hulu Padat Modal

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (13/7), kabar datang dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang ingin adanya insentif pajak berupa tax holiday pada sektor industri hulu dalam rangka menjaga sentimen investor.

Kabar lainnya datang dari Kementerian Keuangan yang menilai ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat masih berkisar 75%. Berdasarkan hal ini, pemerintah pusat tengah berupaya untuk mengurangi ketergantungan tersebut.

Selain itu, kabar juga datang dari ekonom yang menganggap asumsi makro dalam laporan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN 2019 tidak realistis di tengah tantangan ekonomi yang masih berat pada tahun depan. Meski begitu, DPR sudah menyepakatinya.

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

Sebagai informasi, asumsi Makro RAPBN 2019 meliputi pertumbuhan ekonomi 5,2%-5,6%, inflasi 2,5%-4,5%, nilai tukar rupiah Rp13.700-Rp14.000 per dolar Amerika Serikat, tingkat bunga SPN 3 bulan 4,6%-5,2%, harga minyak mentah Indonesia US$60-US$70 per barel, lifting minyak bumi 722 ribu – 805 ribu barel per hari dan lifting gas bumi 1,21 juta – 1,3 juta barel setara minyak per hari.

Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Tax Holiday untuk Industri Hulu Padat Modal:

Kepala BKPM Thomas T. Lembong mengatakan industri hulu padat modal umumnya fokus pada bahan baku yang selama ini masih banyak diimpor oleh pasar dalam negeri. Industri hulu yang minat investasinya semakin meningkat adalah industri besi baja. Menurutnya komitmen besar pemerintah sangat dibutuhkan, salah satunya dengan upaya pemberian insentif tax holiday.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis
  • Pemerintah Pusat Minta Pemda Dorong Pajak Daerah:

Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan ketergantungan daerah terhadap suntikan fiskal dari pusat harus dikurangi. Menurutnya bukan secara otomatis langsung mengurangi nilai alokasinya, tapi pemerintah daerah bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan pajak daerah, begitupun pada sektor lainnya seperti retribusi, sehingga persentase terhadap total APBD menjadi turun.

  • Ekonom Soroti Asumsi Makro Rupiah dan Harga Minyak 2019:

Wakil Direktur Indef Eko Listiyanto mengatakan harga minyak pasti mennjadi sandungan, mengingat harga minyak mentah dunia sudah di atas US$70 per barel. Dia menyayangkan harga minyak tidak pernah sesuai dengan asumsi yang dipatok oleh pemerintah. Terlebih Eko juga menyoroti kurs rupiah yang dinilai akan sangat berat untuk bergerak pada kisaran asumsi makro yang digunakan.

  • DPR Turunkan Asumsi Makro Pertumbuhan Ekonomi 2019:

DPR menurunkan target pertumbuhan ekonomi dari usulan pemerintah 5,4%-5,8% menjadi 5,2%-5,6% karena melihat tekanan perekonomian tahun ini masih berpotensi terjadi pada tahun depan. Namun Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Jazilul Fawaid mengatakan Fraksi Partai Gerindra memprediksi pertumbuhan ekonomi tahun 2019 hanya berkisar 5,2%-5,4% atau lebih rendah dari kesepakatan antara pemerintah dengan DPR (5,2%-5,6%). Menurutnya hal ini menjadi pertimbangan prediksi pertumbuhan karena tahun-tahun sebelumnya pertumbuhan ekonomi tidak pernah tercapai.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Fraksi PAN Minta Pemerintah Perlebar Asumsi Rupiah 2019:

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) pun turut menyoroti asumsi makro 2019, terutama pada nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pasalnya nilai rupiah saat ini sudah tembus Rp14.400 per dolar AS. Kemudian hal lain yang jadi perhatian PAN yakni gini rasio tahun 2019 yang dianggap harus lebih rendah dari yang disepakati, yaitu sebesar 0,37%-0,38% karena target gini rasio tahun 2018 adalah 0,38%, sedangkan dalam asumsi makro RAPBN 2019 dipatok 0,38%-0,39%. Target gini rasio yang lebih rendah dinilai bisa memberikan sinyal APBN 2019 akan pro pemerataan dan mengurangi kesenjangan antar daerah.

  • Gejolak Global, Pengusaha Tahan Investasi:

Wakil Ketua Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani mengatakan pengusaha masih wait and see untuk berinvestasi saat ini. Karena ada banyak sekali kondisi di luar kemampuan yang tidak favorable seperti perang dagang dan kenaikan suku bunga The Fed. Menurutnya pemerintah harus memetakan potensi industri yang memiliki pertumbuhan cukup baik, sekaligus membuat terobosan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu