PAJAK ROKOK

BKF Wacanakan Kenaikan PPN Rokok, Begini Sikap Menperin

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Oktober 2016 | 15:31 WIB
BKF Wacanakan Kenaikan PPN Rokok, Begini Sikap Menperin

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto memberikan sinyal keberatan atas rencana Kementerian Keuangan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rokok dari 8,7% menjadi 10%.

Airlangga menegaskan kebijakan tersebut masih perlu didiskusikan lebih lanjut antara Kemenperin dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Sebab, kenaikan tersebut akan memberatkan sektor industri rokok

"Saya belum mendiskusikan penambahan PPN rokok menjadi 10% pada tahun depan, nanti akan kami bahas. Tentunya kenaikan ini akan memberatkan industri rokok," ujarnya di Jakarta, Jumat (7/10).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,54% pada awal tahun depan. Maka, penambahan PPN menjadi 10% dinilainya akan semakin memberatkan industri rokok jika diberlakukan secara bersamaan.

Menurutnya, dampak buruk yang akan diterima oleh industri rokok perlu diperhatikan dalam menambahkan PPN rokok. Maka dari itu, diskusi antara Kemenperin dengan BKF perlu segera dilangsungkan, mengingat saat ini sudah memasuki akhir tahun 2016.

Menanggapi hal tersebut Kepala BKF Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menegaskan kenaikan PPN rokok menjadi 10% bukan sebagai pajak berganda.

Baca Juga:
Ingin Tahu Soal Pajak Minimum Global? Simak ‘Ngonten Fiskal’ oleh BKF

Kenaikan PPN tersebut bertujuan untuk menarik pajak pada setiap barang yang bernilai tambah baik dari produsen hingga barang tersebut berpindah ke konsumen.

Suahasil menyatakan prosedur PPN seharusnya menggunakan sistem pajak masukan dan pajak keluaran. Kedua pajak tersebut akan dikenakan tarif sebesar 10%, prosedur ini akan berlaku pada seluruh barang, tidak hanya pada rokok saja.

"Dalam menjalankan penambahan tarif PPN sebesar 10% ini, perlu diedukasikan secara teliti untuk menghindaru pajak berganda. Nilai tambah yang terjadi pada setiap proses hingga barang tersebut dibeli konsumen menjadi tujuan utama penambahan PPN 10% ini," tutur Suahasil.

Dalam catatan DDTCNews, tarif PPN rokok sebesar 8,7% adalah tarif yang baru berlaku tahun ini. Tahun sebelumnya, tarif PPN rokok masih berada pada level 8,4%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP