PAJAK ROKOK

BKF Wacanakan Kenaikan PPN Rokok, Begini Sikap Menperin

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Oktober 2016 | 15:31 WIB
BKF Wacanakan Kenaikan PPN Rokok, Begini Sikap Menperin

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto memberikan sinyal keberatan atas rencana Kementerian Keuangan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rokok dari 8,7% menjadi 10%.

Airlangga menegaskan kebijakan tersebut masih perlu didiskusikan lebih lanjut antara Kemenperin dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Sebab, kenaikan tersebut akan memberatkan sektor industri rokok

"Saya belum mendiskusikan penambahan PPN rokok menjadi 10% pada tahun depan, nanti akan kami bahas. Tentunya kenaikan ini akan memberatkan industri rokok," ujarnya di Jakarta, Jumat (7/10).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,54% pada awal tahun depan. Maka, penambahan PPN menjadi 10% dinilainya akan semakin memberatkan industri rokok jika diberlakukan secara bersamaan.

Menurutnya, dampak buruk yang akan diterima oleh industri rokok perlu diperhatikan dalam menambahkan PPN rokok. Maka dari itu, diskusi antara Kemenperin dengan BKF perlu segera dilangsungkan, mengingat saat ini sudah memasuki akhir tahun 2016.

Menanggapi hal tersebut Kepala BKF Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menegaskan kenaikan PPN rokok menjadi 10% bukan sebagai pajak berganda.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Kenaikan PPN tersebut bertujuan untuk menarik pajak pada setiap barang yang bernilai tambah baik dari produsen hingga barang tersebut berpindah ke konsumen.

Suahasil menyatakan prosedur PPN seharusnya menggunakan sistem pajak masukan dan pajak keluaran. Kedua pajak tersebut akan dikenakan tarif sebesar 10%, prosedur ini akan berlaku pada seluruh barang, tidak hanya pada rokok saja.

"Dalam menjalankan penambahan tarif PPN sebesar 10% ini, perlu diedukasikan secara teliti untuk menghindaru pajak berganda. Nilai tambah yang terjadi pada setiap proses hingga barang tersebut dibeli konsumen menjadi tujuan utama penambahan PPN 10% ini," tutur Suahasil.

Dalam catatan DDTCNews, tarif PPN rokok sebesar 8,7% adalah tarif yang baru berlaku tahun ini. Tahun sebelumnya, tarif PPN rokok masih berada pada level 8,4%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?