KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Sektor Properti Masih Kurang Dipajaki

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 13:09 WIB
BKF: Sektor Properti Masih Kurang Dipajaki

Pekerja menyelesaikan konstruksi stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/9/2020). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat sektor konstruksi dan real estate memiliki tax ratio yang rendah dan undertaxed atau kurang dipajaki.(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat sektor konstruksi dan real estate memiliki tax ratio yang rendah dan undertaxed atau kurang dipajaki.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan tax ratio sektor konstruksi dan real estate hanya memiliki hanya 4,18% dari PDB. Hal ini disebabkan oleh adanya kebijakan pembebasan pajak serta adanya rezim pajak penghasilan (PPh) final yang berlaku untuk sektor tersebut.

"Kalau mau reform, maka kontribusi sektoral ini harus kita lihat dan pertimbangkan, apakah fair dan apakah harus kita ubah," ujar Febrio, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Untuk mendukung reformasi perpajakan, rendahnya tax ratio sektoral serta ketimpangan antara kontribusi PDB suatu sektor dan kontribusi pajaknya harus ditindaklanjuti.

Berdasarkan catatan BKF, kontribusi sektor konstruksi dan real estate terhadap PDB mencapai 14,1% pada 2019. Meski demikian, kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan pajak tercatat hanya sebesar 6,72%.

Meski BKF mengamini kontribusi sektor konstruksi dan real estate terhadap penerimaan pajak masih tidak sejalan dengan konstribusinya terhadap PDB, UU Cipta Kerja masih belum menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Febrio mengatakan Kementerian Keuangan melalui BKF dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mempertimbangkan perubahan kebijakan yang tepat agar kontribusi sektor konstruksi dan real estate dapat meningkat dibandingkan yang berlaku sekarang.

Terdapat 2 opsi kebijakan yang dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan yakni melalui perubahan tarif pajak yang berlaku dalam rezim PPh final atau memberlakukan skema umum dalam pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima oleh sektor konstruksi dan real estate.

"Kami terus berdialog dengan pelaku konstruksi dan real estate. Banyak dimensi yang harus dipertimbangkan tetapi kami akan melakukan reform agar basisnya bisa semakin luas atau melalui peningkatan tarif," ujar Febrio.

Saat ini, DJP sudah mulai berencana untuk mengatur ulang ketentuan mengenai skema PPh final atas sewa tanah atau bangunan. Terdapat opsi untuk mengenakan PPh atas sewa tanah atau bangunan berdasarkan skema ketentuan umum, bukan PPh final. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Senin, 16 Desember 2024 | 16:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?