KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Sektor Properti Masih Kurang Dipajaki

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 13:09 WIB
BKF: Sektor Properti Masih Kurang Dipajaki

Pekerja menyelesaikan konstruksi stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/9/2020). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat sektor konstruksi dan real estate memiliki tax ratio yang rendah dan undertaxed atau kurang dipajaki.(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat sektor konstruksi dan real estate memiliki tax ratio yang rendah dan undertaxed atau kurang dipajaki.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan tax ratio sektor konstruksi dan real estate hanya memiliki hanya 4,18% dari PDB. Hal ini disebabkan oleh adanya kebijakan pembebasan pajak serta adanya rezim pajak penghasilan (PPh) final yang berlaku untuk sektor tersebut.

"Kalau mau reform, maka kontribusi sektoral ini harus kita lihat dan pertimbangkan, apakah fair dan apakah harus kita ubah," ujar Febrio, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Untuk mendukung reformasi perpajakan, rendahnya tax ratio sektoral serta ketimpangan antara kontribusi PDB suatu sektor dan kontribusi pajaknya harus ditindaklanjuti.

Berdasarkan catatan BKF, kontribusi sektor konstruksi dan real estate terhadap PDB mencapai 14,1% pada 2019. Meski demikian, kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan pajak tercatat hanya sebesar 6,72%.

Meski BKF mengamini kontribusi sektor konstruksi dan real estate terhadap penerimaan pajak masih tidak sejalan dengan konstribusinya terhadap PDB, UU Cipta Kerja masih belum menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Baca Juga:
Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Febrio mengatakan Kementerian Keuangan melalui BKF dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mempertimbangkan perubahan kebijakan yang tepat agar kontribusi sektor konstruksi dan real estate dapat meningkat dibandingkan yang berlaku sekarang.

Terdapat 2 opsi kebijakan yang dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan yakni melalui perubahan tarif pajak yang berlaku dalam rezim PPh final atau memberlakukan skema umum dalam pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima oleh sektor konstruksi dan real estate.

"Kami terus berdialog dengan pelaku konstruksi dan real estate. Banyak dimensi yang harus dipertimbangkan tetapi kami akan melakukan reform agar basisnya bisa semakin luas atau melalui peningkatan tarif," ujar Febrio.

Saat ini, DJP sudah mulai berencana untuk mengatur ulang ketentuan mengenai skema PPh final atas sewa tanah atau bangunan. Terdapat opsi untuk mengenakan PPh atas sewa tanah atau bangunan berdasarkan skema ketentuan umum, bukan PPh final. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN