PENERIMAAN PAJAK

BKF Sebut Konsistensi Implementasi UU HPP Bisa Genjot Penerimaan 2024

Dian Kurniati | Senin, 29 Mei 2023 | 12:15 WIB
BKF Sebut Konsistensi Implementasi UU HPP Bisa Genjot Penerimaan 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, pemerintah menargetkan rasio perpajakan akan mencapai 9,91% hingga 10,18% pada 2024.

Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Dewi Puspita mengatakan perlu upaya ekstra untuk mencapai target penerimaan yang nantinya ditetapkan dalam UU APBN 2024. Misalnya soal perpajakan, optimalisasi penerimaan salah satunya dilakukan melalui implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kita sudah punya reformasi perpajakan melalui UU HPP, bagaimana itu diimplementasikan secara konsisten," katanya dalam acara Nyibir Fiskal di Instagram, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dewi mengatakan pemerintah merancang postur APBN 2024 secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai dinamika global dan domestik. Penetapan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan pun harus dilakukan secara proporsional agar defisit APBN tetap terjaga di bawah 3% PDB.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dia menjelaskan upaya optimalisasi penerimaan akan dilanjutkan. Apalagi, pemerintah dalam beberapa tahun terakhir telah melaksanakan serangkaian reformasi dengan menerbitkan beberapa peraturan seperti UU HPP.

Pada UU HPP, pemerintah melakukan reformasi kebijakan yang mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Di sisi lain, Dewi melanjutkan, pemerintah pada 2024 juga akan memberikan insentif fiskal secara terukur dan terarah. Insentif utamanya diberikan sektor strategis sehingga dapat berperan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Meskipun secara jumlah insentif fiskal bisa mengurangi jumlah pendapatan pajak, tetapi di sisi lain mendorong pertumbuhan ekonomi dan nanti akan kembali meningkatkan pendapatan pajak dari PPN atau PPh," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?