PENERIMAAN PAJAK

BKF Sebut Konsistensi Implementasi UU HPP Bisa Genjot Penerimaan 2024

Dian Kurniati | Senin, 29 Mei 2023 | 12:15 WIB
BKF Sebut Konsistensi Implementasi UU HPP Bisa Genjot Penerimaan 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, pemerintah menargetkan rasio perpajakan akan mencapai 9,91% hingga 10,18% pada 2024.

Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Dewi Puspita mengatakan perlu upaya ekstra untuk mencapai target penerimaan yang nantinya ditetapkan dalam UU APBN 2024. Misalnya soal perpajakan, optimalisasi penerimaan salah satunya dilakukan melalui implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kita sudah punya reformasi perpajakan melalui UU HPP, bagaimana itu diimplementasikan secara konsisten," katanya dalam acara Nyibir Fiskal di Instagram, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dewi mengatakan pemerintah merancang postur APBN 2024 secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai dinamika global dan domestik. Penetapan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan pun harus dilakukan secara proporsional agar defisit APBN tetap terjaga di bawah 3% PDB.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dia menjelaskan upaya optimalisasi penerimaan akan dilanjutkan. Apalagi, pemerintah dalam beberapa tahun terakhir telah melaksanakan serangkaian reformasi dengan menerbitkan beberapa peraturan seperti UU HPP.

Pada UU HPP, pemerintah melakukan reformasi kebijakan yang mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Di sisi lain, Dewi melanjutkan, pemerintah pada 2024 juga akan memberikan insentif fiskal secara terukur dan terarah. Insentif utamanya diberikan sektor strategis sehingga dapat berperan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Meskipun secara jumlah insentif fiskal bisa mengurangi jumlah pendapatan pajak, tetapi di sisi lain mendorong pertumbuhan ekonomi dan nanti akan kembali meningkatkan pendapatan pajak dari PPN atau PPh," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN