PENERIMAAN PAJAK

BKF Sebut Konsistensi Implementasi UU HPP Bisa Genjot Penerimaan 2024

Dian Kurniati | Senin, 29 Mei 2023 | 12:15 WIB
BKF Sebut Konsistensi Implementasi UU HPP Bisa Genjot Penerimaan 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, pemerintah menargetkan rasio perpajakan akan mencapai 9,91% hingga 10,18% pada 2024.

Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Dewi Puspita mengatakan perlu upaya ekstra untuk mencapai target penerimaan yang nantinya ditetapkan dalam UU APBN 2024. Misalnya soal perpajakan, optimalisasi penerimaan salah satunya dilakukan melalui implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kita sudah punya reformasi perpajakan melalui UU HPP, bagaimana itu diimplementasikan secara konsisten," katanya dalam acara Nyibir Fiskal di Instagram, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Dewi mengatakan pemerintah merancang postur APBN 2024 secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai dinamika global dan domestik. Penetapan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan pun harus dilakukan secara proporsional agar defisit APBN tetap terjaga di bawah 3% PDB.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dia menjelaskan upaya optimalisasi penerimaan akan dilanjutkan. Apalagi, pemerintah dalam beberapa tahun terakhir telah melaksanakan serangkaian reformasi dengan menerbitkan beberapa peraturan seperti UU HPP.

Pada UU HPP, pemerintah melakukan reformasi kebijakan yang mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Di sisi lain, Dewi melanjutkan, pemerintah pada 2024 juga akan memberikan insentif fiskal secara terukur dan terarah. Insentif utamanya diberikan sektor strategis sehingga dapat berperan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Meskipun secara jumlah insentif fiskal bisa mengurangi jumlah pendapatan pajak, tetapi di sisi lain mendorong pertumbuhan ekonomi dan nanti akan kembali meningkatkan pendapatan pajak dari PPN atau PPh," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis