Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, pemerintah menargetkan rasio perpajakan akan mencapai 9,91% hingga 10,18% pada 2024.
Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Dewi Puspita mengatakan perlu upaya ekstra untuk mencapai target penerimaan yang nantinya ditetapkan dalam UU APBN 2024. Misalnya soal perpajakan, optimalisasi penerimaan salah satunya dilakukan melalui implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Kita sudah punya reformasi perpajakan melalui UU HPP, bagaimana itu diimplementasikan secara konsisten," katanya dalam acara Nyibir Fiskal di Instagram, dikutip pada Senin (29/5/2023).
Dewi mengatakan pemerintah merancang postur APBN 2024 secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai dinamika global dan domestik. Penetapan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan pun harus dilakukan secara proporsional agar defisit APBN tetap terjaga di bawah 3% PDB.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dia menjelaskan upaya optimalisasi penerimaan akan dilanjutkan. Apalagi, pemerintah dalam beberapa tahun terakhir telah melaksanakan serangkaian reformasi dengan menerbitkan beberapa peraturan seperti UU HPP.
Pada UU HPP, pemerintah melakukan reformasi kebijakan yang mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.
Di sisi lain, Dewi melanjutkan, pemerintah pada 2024 juga akan memberikan insentif fiskal secara terukur dan terarah. Insentif utamanya diberikan sektor strategis sehingga dapat berperan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Meskipun secara jumlah insentif fiskal bisa mengurangi jumlah pendapatan pajak, tetapi di sisi lain mendorong pertumbuhan ekonomi dan nanti akan kembali meningkatkan pendapatan pajak dari PPN atau PPh," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.