KEBIJAKAN CUKAI

BKF Pastikan Pembahasan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Masih Berlanjut

Dian Kurniati | Minggu, 21 Juni 2020 | 09:00 WIB
BKF Pastikan Pembahasan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Masih Berlanjut

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan pembahasan mengenai simplifikasi golongan atau lapisan struktur tarif cukai hasil tembakau masih berlanjut.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan bukan hal mudah untuk memangkas lapisan tarif cukai rokok yang saat ini terdapat 10 lapisan.

"Kami masih tetap terbuka. Beberapa diskusi juga sudah dirilis, bahkan saat pembahasan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) juga ada diskusi tentang itu," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Oka menambahkan simplifikasi lapiran tarif cukai merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menekan modus pelanggaran penggunaan pita cukai hasil tembakau. Oleh karena itu, simplifikasi penting untuk tetap diteruskan.

Saat ini Indonesia telah memasuki rezim ketiga dalam hal simplifikasi cukai rokok, mulai dari advolorem pada 1995, hybrid pada 2017, dan spesifik mulai 2009 sampai dengan saat ini. Pada akhirnya, lapisan cukai berkurang dari 19 lapisan menjadi 10 lapisan.

Namun demikian, penyederhanaan kembali jumlah lapisan cukai membutuhkan pembahasan yang panjang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Adapun lapisan tarif cukai hasil tembakau ditargetkan menjadi 5 lapisan pada 2021.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Jadi, urusannya bukan hanya kami menghapus lapisan, tetapi dampaknya pada seluruh pemangku kepentingan juga perlu dipertimbangkan," ujar Oka.

Menurutnya, simplifikasi lapisan tarif cukai rokok setidaknya perlu melibatkan pembina sektor, kementerian terkait, termasuk pelaku usaha atau industri rokok yang bakal terdampak dari perubahan lapisan tarif cukai tersebut.

Simplifikasi tarif cukai rokok terakhir kali disebutkan dalam PMK No. 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Setelah itu, simplifikasi struktur tarif cukai produk tembakau tidak disebutkan lagi dalam beleid yang mengatur penetapan tarif cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?