KEBIJAKAN CUKAI

BKF Pastikan Pembahasan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Masih Berlanjut

Dian Kurniati | Minggu, 21 Juni 2020 | 09:00 WIB
BKF Pastikan Pembahasan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Masih Berlanjut

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan pembahasan mengenai simplifikasi golongan atau lapisan struktur tarif cukai hasil tembakau masih berlanjut.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan bukan hal mudah untuk memangkas lapisan tarif cukai rokok yang saat ini terdapat 10 lapisan.

"Kami masih tetap terbuka. Beberapa diskusi juga sudah dirilis, bahkan saat pembahasan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) juga ada diskusi tentang itu," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Oka menambahkan simplifikasi lapiran tarif cukai merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menekan modus pelanggaran penggunaan pita cukai hasil tembakau. Oleh karena itu, simplifikasi penting untuk tetap diteruskan.

Saat ini Indonesia telah memasuki rezim ketiga dalam hal simplifikasi cukai rokok, mulai dari advolorem pada 1995, hybrid pada 2017, dan spesifik mulai 2009 sampai dengan saat ini. Pada akhirnya, lapisan cukai berkurang dari 19 lapisan menjadi 10 lapisan.

Namun demikian, penyederhanaan kembali jumlah lapisan cukai membutuhkan pembahasan yang panjang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Adapun lapisan tarif cukai hasil tembakau ditargetkan menjadi 5 lapisan pada 2021.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Jadi, urusannya bukan hanya kami menghapus lapisan, tetapi dampaknya pada seluruh pemangku kepentingan juga perlu dipertimbangkan," ujar Oka.

Menurutnya, simplifikasi lapisan tarif cukai rokok setidaknya perlu melibatkan pembina sektor, kementerian terkait, termasuk pelaku usaha atau industri rokok yang bakal terdampak dari perubahan lapisan tarif cukai tersebut.

Simplifikasi tarif cukai rokok terakhir kali disebutkan dalam PMK No. 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Setelah itu, simplifikasi struktur tarif cukai produk tembakau tidak disebutkan lagi dalam beleid yang mengatur penetapan tarif cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN