KEBIJAKAN CUKAI

BKF Pastikan Pembahasan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Masih Berlanjut

Dian Kurniati | Minggu, 21 Juni 2020 | 09:00 WIB
BKF Pastikan Pembahasan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Masih Berlanjut

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan pembahasan mengenai simplifikasi golongan atau lapisan struktur tarif cukai hasil tembakau masih berlanjut.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan bukan hal mudah untuk memangkas lapisan tarif cukai rokok yang saat ini terdapat 10 lapisan.

"Kami masih tetap terbuka. Beberapa diskusi juga sudah dirilis, bahkan saat pembahasan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) juga ada diskusi tentang itu," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Oka menambahkan simplifikasi lapiran tarif cukai merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menekan modus pelanggaran penggunaan pita cukai hasil tembakau. Oleh karena itu, simplifikasi penting untuk tetap diteruskan.

Saat ini Indonesia telah memasuki rezim ketiga dalam hal simplifikasi cukai rokok, mulai dari advolorem pada 1995, hybrid pada 2017, dan spesifik mulai 2009 sampai dengan saat ini. Pada akhirnya, lapisan cukai berkurang dari 19 lapisan menjadi 10 lapisan.

Namun demikian, penyederhanaan kembali jumlah lapisan cukai membutuhkan pembahasan yang panjang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Adapun lapisan tarif cukai hasil tembakau ditargetkan menjadi 5 lapisan pada 2021.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

"Jadi, urusannya bukan hanya kami menghapus lapisan, tetapi dampaknya pada seluruh pemangku kepentingan juga perlu dipertimbangkan," ujar Oka.

Menurutnya, simplifikasi lapisan tarif cukai rokok setidaknya perlu melibatkan pembina sektor, kementerian terkait, termasuk pelaku usaha atau industri rokok yang bakal terdampak dari perubahan lapisan tarif cukai tersebut.

Simplifikasi tarif cukai rokok terakhir kali disebutkan dalam PMK No. 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Setelah itu, simplifikasi struktur tarif cukai produk tembakau tidak disebutkan lagi dalam beleid yang mengatur penetapan tarif cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah