EKONOMI DIGITAL

BKF: Kita Tetap Tunggu Konsensus Global tapi Juga Harus Siap-Siap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 21:49 WIB
BKF: Kita Tetap Tunggu Konsensus Global tapi Juga Harus Siap-Siap

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memasukkan rencana pemajakan untuk pelaku ekonomi digital pada RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Kebijakan tersebut disusun sebagai respons pemerintah atas derasnya dinamika ekonomi global.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan posisi Indonesia selama ini konsisten untuk mengikuti konsensus global. Namun, pemerintah dirasa perlu menyusun rencana aksi dalam menghadapi tantangan pemajakan ekonomi digital.

“Kita tetap menunggu [konsensus global], tapi kan kita juga harus siap-siap,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Suahasil menjabarkan bentuk kesiapan pemerintah tersebut tercantum pada rencana penunjukkan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) untuk memungut PPN atas layanan digital. Selain itu, pemerintah juga akan mendefinisikan ulang Bentuk Usaha Tetap (BUT) untuk bisa memungut PPh atas raksasa digital.

Kebijakan tersebut, lanjut Suahasil, disusun dengan berkaca kepada negara lain yang sudah melakukan kebijakan serupa. Inggris, Prancis, dan India merupakan rujukan otoritas fiskal dalam menjawab tantangan ekonomi digital.

“Kita mau menaruh dudukan sistem pajak Indonesia supaya dia responsif terhadap dunia yang sekarang bergeraknya ke arah virtual, elektronik,” ungkapnya.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Suahasil menambahkan poin dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan merupakan bagian dalam memperbaiki sistem yang berlaku saat ini. Dengan demikian, apapun hasil konsensus global, Indonesia sudah mempunyai basis yang kuat dalam menjawab tantangan ekonomi digital seperti yang menjadi tujuan dari rencana aksi 1 BEPS OECD/G20.

“Usulan dalam RUU dengan beberapa klausul itu yang sifatnya sistem. Jadi kita hendak memperbaiki sistem pajak kita,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi