EKONOMI DIGITAL

BKF: Kita Tetap Tunggu Konsensus Global tapi Juga Harus Siap-Siap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 21:49 WIB
BKF: Kita Tetap Tunggu Konsensus Global tapi Juga Harus Siap-Siap

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memasukkan rencana pemajakan untuk pelaku ekonomi digital pada RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Kebijakan tersebut disusun sebagai respons pemerintah atas derasnya dinamika ekonomi global.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan posisi Indonesia selama ini konsisten untuk mengikuti konsensus global. Namun, pemerintah dirasa perlu menyusun rencana aksi dalam menghadapi tantangan pemajakan ekonomi digital.

“Kita tetap menunggu [konsensus global], tapi kan kita juga harus siap-siap,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Suahasil menjabarkan bentuk kesiapan pemerintah tersebut tercantum pada rencana penunjukkan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) untuk memungut PPN atas layanan digital. Selain itu, pemerintah juga akan mendefinisikan ulang Bentuk Usaha Tetap (BUT) untuk bisa memungut PPh atas raksasa digital.

Kebijakan tersebut, lanjut Suahasil, disusun dengan berkaca kepada negara lain yang sudah melakukan kebijakan serupa. Inggris, Prancis, dan India merupakan rujukan otoritas fiskal dalam menjawab tantangan ekonomi digital.

“Kita mau menaruh dudukan sistem pajak Indonesia supaya dia responsif terhadap dunia yang sekarang bergeraknya ke arah virtual, elektronik,” ungkapnya.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Suahasil menambahkan poin dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan merupakan bagian dalam memperbaiki sistem yang berlaku saat ini. Dengan demikian, apapun hasil konsensus global, Indonesia sudah mempunyai basis yang kuat dalam menjawab tantangan ekonomi digital seperti yang menjadi tujuan dari rencana aksi 1 BEPS OECD/G20.

“Usulan dalam RUU dengan beberapa klausul itu yang sifatnya sistem. Jadi kita hendak memperbaiki sistem pajak kita,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan