PROFIL PERPAJAKAN YORDANIA

Bisnis Perbankan Dipajaki Tarif Tertinggi 35%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 09:36 WIB
Bisnis Perbankan Dipajaki Tarif Tertinggi 35%

YORDANIA yang memiliki nama resmi Kerajaan Yordania Al-Hasyamiyah (The Hashemite Kingdom of Jordan), merupakan negara monarki konstitusional. Meski bukan termasuk negara pemilik cadangan minyak besar dunia seperti Arab Saudi, ekonomi Yordania cukup besar.

Dengan laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2015 sebesar 2,38%, pendapatan per kapita Yordania berada pada kisaran US$4.940, di mana sebagian besar penduduknya merupakan tenaga kerja di bidang pelayanan dan jasa, industri dan agrikultur.

Setelah 4 tahun perekonomiannya mulai mengalami pemulihan menuju stabil, ekonomi Yordania kembali melambat pada tahun 2015 untuk pertama kalinya sejak tahun 2010, hal ini sebagian besar disebabkan oleh efek keamanan dari krisis regional.

Baca Juga:
Yordania Naikkan Tarif Pajak Atas Mobil Listrik Mewah

Akibat keberadaan sumber daya alam yang terbatas, Yordania banyak bergantung pada kegiatan penyediaan jasa dan industri manufaktur untuk menopang perekonomiannya. Tantangan besar lainnya yang dihadapi Yordania termasuk pengangguran yang tinggi, ketergantungan pada hibah dan transfer uang dari ekonomi Teluk.

Sistem Perpajakan

Otoritas Pajak Yordania yang bernama Income Tax and Sales Department memberlakukan tarif standar untuk PPh Badan senilai 20%. Sementara untuk perusahaan perbankan dikenakan tarif 35%. Adapun tarif 24% dikenakan untuk perusahaan telekomunikasi, perusahaan distribusi pembangkit listrik dan institusi keuangan.

Baca Juga:
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 10 Dubes, Fokus Kerja Sama Ekonomi

Selain itu, pajak secara progresif diberlakukan untuk PPh Orang Pribadi, yakni 7% untuk penghasilan sampai dengan JOD10.000, 14% untuk penghasilan antara JOD10.000 – JOD20.000 dan tarif sebesar 20% untuk penghasilan di atas JOD20.000.

Terkait dengan perpajakan internasional, Yordania belum memiliki aturan-aturan yang mengatur tentan pajak internasional seperti transfer pricing dan controlled foreign companies (CFC). Kendati demikian, sampai saat ini sebanyak 32 perjanjian penghindaran pajak berganda/P3B (tax treaty) telah ditandatangani Pemerintah Yordania.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Monarki
PDB Nominal US$37,517 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 2,38% (2015)
Populasi 7,59 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 21,1% (2015)
Otoritas Pajak Income Tax and Sales Tax Department
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 20%
Tarif PPh Orang Pribadi 7% - 20%
Tarif PPN 16%
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti 10%
Tarif bunga 10%
Tax Treaty 32 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 September 2024 | 18:00 WIB YORDANIA

Yordania Naikkan Tarif Pajak Atas Mobil Listrik Mewah

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:33 WIB KERJA SAMA EKONOMI

Jokowi Terima Surat Kepercayaan 10 Dubes, Fokus Kerja Sama Ekonomi

Sabtu, 09 Januari 2021 | 15:01 WIB YORDANIA

Kala Pandemi, Penerimaan Pajak Negara Ini Justru Tumbuh

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan