YORDANIA yang memiliki nama resmi Kerajaan Yordania Al-Hasyamiyah (The Hashemite Kingdom of Jordan), merupakan negara monarki konstitusional. Meski bukan termasuk negara pemilik cadangan minyak besar dunia seperti Arab Saudi, ekonomi Yordania cukup besar.
Dengan laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2015 sebesar 2,38%, pendapatan per kapita Yordania berada pada kisaran US$4.940, di mana sebagian besar penduduknya merupakan tenaga kerja di bidang pelayanan dan jasa, industri dan agrikultur.
Setelah 4 tahun perekonomiannya mulai mengalami pemulihan menuju stabil, ekonomi Yordania kembali melambat pada tahun 2015 untuk pertama kalinya sejak tahun 2010, hal ini sebagian besar disebabkan oleh efek keamanan dari krisis regional.
Akibat keberadaan sumber daya alam yang terbatas, Yordania banyak bergantung pada kegiatan penyediaan jasa dan industri manufaktur untuk menopang perekonomiannya. Tantangan besar lainnya yang dihadapi Yordania termasuk pengangguran yang tinggi, ketergantungan pada hibah dan transfer uang dari ekonomi Teluk.
Sistem Perpajakan
Otoritas Pajak Yordania yang bernama Income Tax and Sales Department memberlakukan tarif standar untuk PPh Badan senilai 20%. Sementara untuk perusahaan perbankan dikenakan tarif 35%. Adapun tarif 24% dikenakan untuk perusahaan telekomunikasi, perusahaan distribusi pembangkit listrik dan institusi keuangan.
Selain itu, pajak secara progresif diberlakukan untuk PPh Orang Pribadi, yakni 7% untuk penghasilan sampai dengan JOD10.000, 14% untuk penghasilan antara JOD10.000 – JOD20.000 dan tarif sebesar 20% untuk penghasilan di atas JOD20.000.
Terkait dengan perpajakan internasional, Yordania belum memiliki aturan-aturan yang mengatur tentan pajak internasional seperti transfer pricing dan controlled foreign companies (CFC). Kendati demikian, sampai saat ini sebanyak 32 perjanjian penghindaran pajak berganda/P3B (tax treaty) telah ditandatangani Pemerintah Yordania.
Uraian
Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik
Monarki
PDB Nominal
US$37,517 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi
2,38% (2015)
Populasi
7,59 juta jiwa (2015)
Tax Ratio
21,1% (2015)
Otoritas Pajak
Income Tax and Sales Tax Department
Sistem Perpajakan
Self-Assessment System
Tarif PPh Badan
20%
Tarif PPh Orang Pribadi
7% - 20%
Tarif PPN
16%
Tarif pajak dividen
-
Tarif pajak royalti
10%
Tarif bunga
10%
Tax Treaty
32 negara
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.