PROFIL PERPAJAKAN YORDANIA

Bisnis Perbankan Dipajaki Tarif Tertinggi 35%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 09:36 WIB
Bisnis Perbankan Dipajaki Tarif Tertinggi 35%

YORDANIA yang memiliki nama resmi Kerajaan Yordania Al-Hasyamiyah (The Hashemite Kingdom of Jordan), merupakan negara monarki konstitusional. Meski bukan termasuk negara pemilik cadangan minyak besar dunia seperti Arab Saudi, ekonomi Yordania cukup besar.

Dengan laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2015 sebesar 2,38%, pendapatan per kapita Yordania berada pada kisaran US$4.940, di mana sebagian besar penduduknya merupakan tenaga kerja di bidang pelayanan dan jasa, industri dan agrikultur.

Setelah 4 tahun perekonomiannya mulai mengalami pemulihan menuju stabil, ekonomi Yordania kembali melambat pada tahun 2015 untuk pertama kalinya sejak tahun 2010, hal ini sebagian besar disebabkan oleh efek keamanan dari krisis regional.

Baca Juga:
Yordania Naikkan Tarif Pajak Atas Mobil Listrik Mewah

Akibat keberadaan sumber daya alam yang terbatas, Yordania banyak bergantung pada kegiatan penyediaan jasa dan industri manufaktur untuk menopang perekonomiannya. Tantangan besar lainnya yang dihadapi Yordania termasuk pengangguran yang tinggi, ketergantungan pada hibah dan transfer uang dari ekonomi Teluk.

Sistem Perpajakan

Otoritas Pajak Yordania yang bernama Income Tax and Sales Department memberlakukan tarif standar untuk PPh Badan senilai 20%. Sementara untuk perusahaan perbankan dikenakan tarif 35%. Adapun tarif 24% dikenakan untuk perusahaan telekomunikasi, perusahaan distribusi pembangkit listrik dan institusi keuangan.

Baca Juga:
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 10 Dubes, Fokus Kerja Sama Ekonomi

Selain itu, pajak secara progresif diberlakukan untuk PPh Orang Pribadi, yakni 7% untuk penghasilan sampai dengan JOD10.000, 14% untuk penghasilan antara JOD10.000 – JOD20.000 dan tarif sebesar 20% untuk penghasilan di atas JOD20.000.

Terkait dengan perpajakan internasional, Yordania belum memiliki aturan-aturan yang mengatur tentan pajak internasional seperti transfer pricing dan controlled foreign companies (CFC). Kendati demikian, sampai saat ini sebanyak 32 perjanjian penghindaran pajak berganda/P3B (tax treaty) telah ditandatangani Pemerintah Yordania.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Monarki
PDB Nominal US$37,517 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 2,38% (2015)
Populasi 7,59 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 21,1% (2015)
Otoritas Pajak Income Tax and Sales Tax Department
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 20%
Tarif PPh Orang Pribadi 7% - 20%
Tarif PPN 16%
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti 10%
Tarif bunga 10%
Tax Treaty 32 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 September 2024 | 18:00 WIB YORDANIA

Yordania Naikkan Tarif Pajak Atas Mobil Listrik Mewah

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:33 WIB KERJA SAMA EKONOMI

Jokowi Terima Surat Kepercayaan 10 Dubes, Fokus Kerja Sama Ekonomi

Sabtu, 09 Januari 2021 | 15:01 WIB YORDANIA

Kala Pandemi, Penerimaan Pajak Negara Ini Justru Tumbuh

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN