YORDANIA

Asosiasi Pengusaha Minta Impor Lewat e-Commerce Kena Pajak Khusus

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Maret 2021 | 19:15 WIB
Asosiasi Pengusaha Minta Impor Lewat e-Commerce Kena Pajak Khusus

Ilustrasi. 

AMMAN, DDTCNews – Asosiasi pengusaha di Yordania, Jordan Chamber of Commerce (JCC), meminta kepada pemerintah untuk segera mengenakan pajak khusus atas barang impor yang dibeli secara digital melalui e-commerce.

Perwakilan Sektor Garmen JCC Asad Qawasmi mengatakan pengenaan pajak khusus atas barang yang diimpor melalui e-commerce perlu dilakukan untuk menciptakan kesetaraan (level playing field) dengan perdagangan konvensional.

"Pelaku perdagangan konvensional telah membayar pajak dan pungutan yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan pelaku e-commerce," ujar Qawasmi, dikutip pada Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Qawasmi mengatakan pelaku usaha konvensional sesungguhnya turut mendukung perkembangan e-commerce di Yordania. Hanya saja, perlu ada perlakuan yang adil antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha e-commerce.

Baru-baru ini, Pemerintah Yordania memperluas cakupan pembebasan pengenaan bea masuk atas barang dari luar negeri yang dikirim ke dalam negeri untuk penggunaan pribadi.

Kali ini, individu di Yordania dapat membeli dan menerima barang kiriman dari luar negeri tanpa dikenai bea masuk sepanjang nilai barang dikirim paling banyak senilai JOD200 atau Rp4 juta per paket. Sebelumnya, threshold yang berlaku paling tinggi senilai JOD100 atau Rp2 juta per paket.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Atas barang kiriman dengan nilai pengiriman senilai JOD200 atau lebih rendah, hanya ada pengenaan fee sebesar 10%. Qawasmi mengatakan kebijakan ini amat berdampak terhadap sektor garmen di Yordania. Subsektor yang paling terdampak akibat kebijakan ini adalah subsektor alas kaki.

Seperti dilansir zawya.com, Qawasmi mengatakan kebijakan impor barang kiriman yang longgar ini berdampak terhadap angka penjualan pada sektor usaha konvensional selama beberapa tahun ke belakang. Menurutnya, banyak barang impor dari e-commerce yang menikmati pembebasan bea masuk ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra