ADMINISTRASI PAJAK

Bingung Isi SPT Tahunan Badan Pakai e-Form? Simak Caranya di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 April 2023 | 08:00 WIB
Bingung Isi SPT Tahunan Badan Pakai e-Form? Simak Caranya di Sini

e-form PDF.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan perlu mengingat lagi kalau tenggat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh adalah 30 April 2023 atau tepat akhir pekan ini. Ditjen Pajak (DJP) pun mengimbau wajib pajak badan segera melunasi kewajibannya sebelum deadline.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong Muzakky Nawawi mengatakan apabila dilakukan secara online menggunakan e-form, pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dengan mengisi kolom identitas yang tercantum pada halaman induk SPT.

“Isi kode nomor telepon di kolom identitas yang ada pada halaman induk SPT Tahunan misalnya 3 digit pertama nomor telepon. Jangan sampai ada kolom warna merah,” ujarnya dalam kanal Youtube KPP Pratama Cibinong, dikutip pada Rabu (26/4/2023).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Lebih lanjut, wajib pajak perlu memilih pengenaan tarif pajaknya. Apabila wajib pajak sudah tidak bisa menggunakan tarif PPh final 0,5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 PP 55/2022 dan peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp50 miliar, silakan ceklis Tarif Pasal 31E ayat 1.

Kemudian, lanjutkan pengisian SPT Tahunan PPh badan yang dimulai dari halaman paling belakang. Pertama, wajib pajak memilih laman melalui menu drop down yang terletak di paling atas halaman induk. Menu drop down merupakan fitur bagi wajib pajak agar bisa membuka halaman SPT Tahunan lainnya.

Muzakky mengatakan umumnya lampiran yang digunakan adalah Lampiran 8A, Lampiran khusus 1A (apabila ada aset tetap), Lampiran V, IV, III, II, I, Induk Lanjutan, dan Induk. Apabila wajib pajak memiliki data yang memang bisa diisi di lampiran lain silakan isi sesuai dengan lampirannya.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Pertama, yaitu Lampiran Khusus 1A. Isi aset yang dimiliki oleh WP dengan klik Tambah. Isi nominal penyusutan berdasarkan ketentuan penyusutan fiskal sebagaimana yang tertuang pada Pasal 11 dan 11A UU PPh.

Kedua, buka Lampiran V dan isi daftar pemegang saham sesuai dengan yang tercantum di akta perusahaan. Klik Tambah dan isi nama pemegang saham, beserta data yang ada pada SPT Tahunan. Perlu diperhatikan bahwa jumlah modal disetor dan persentase (%) tidak boleh 0.

Ketiga, buka Lampiran IV. Isi data pada lampiran ini apabila WP memiliki penghasilan yang pengenaan pajaknya final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Apabila WP masih menggunakan tarif PPh final 0,5%, isi pada nomor 14 di kolom jenis penghasilan lainnya. Isi peredaran bruto dan tarif sebesar 0,5% maka PPh terutang akan terisi secara otomatis. Isi juga penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dengan klik Tambah.

Keempat, buka Lampiran III dan isi kredit pajak dalam negeri. Isi data ini berdasarkan bukti potong (bupot) apabila selama satu tahun pajak terdapat penghasilan wajib pajak yang dipotong oleh pihak lain pada saat melakukan transaksi. Bupot tersebut misalnya, PPh Pasal 23 dan 22.

Kelima, buka Lampiran II dan isi rincian harga pokok penjualan dan biaya dari luar usaha. Data ini dapat WP lihat melalui laporan laba rugi yang sudah disiapkan oleh WP.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Keenam, klik Lampiran I dan isi peredaran usaha sebagaimana yang tertuang pada laporan laba rugi. Isi penghasilan dari luar usaha jika ada dan isi penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak.

Bagi WP yang menggunakan tarif final 0,5% samakan angka pada kolom nomor 4 dengan angka penghasilan neto komersial sebagaimana yang tercantum pada nomor 3. Hal ini agar penghasilan neto komersialnya 0 sehingga tidak ada PPh yang perlu disetor lagi.

Ketujuh, klik Lampiran Induk Lanjutan dan isi tempat dan tanggal, tanda tangan, nama pengurus dan NPWP badan (direktur). Lebih lanjut, klik Lampiran 8A dan isi data sesuai dengan laporan keuangan. Lalu, kembali ke Lampiran Induk Lanjutan dan klik Kirim. (Sabian Hansel/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini