Ilustrasi.
PALEMBANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DR ke Kejaksaan Negeri.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumsel Babel Muhammad Riza Fahlevi mengatakan tersangka DR melalui CV KR diduga tidak melaporkan atau menyetorkan seluruh PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi.
"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran pajak yang dilakukan tersangka mencapai Rp1,5 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (20/3/2022).
Riza menjelaskan DR sesungguhnya memiliki kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan cara membayar kekurangan pokok pajak dan sanksi denda sebesar 3 kali lipat jumlah pajak yang kurang dibayar.
Meski demikian, lanjutnya, DR hanya mampu membayar pokok pajak yang kurang dibayar saja. Alhasil, proses penegakan hukum harus dilanjutkan sampai dengan tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Sebagaimana yang diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT secara benar dan lengkap atau wajib pajak yang menyetorkan pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 4 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.
Riza berharap penegakan hukum yang dilakukan DJP dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah wajib pajak lain yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
"Wajib pajak juga diharapkan lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan dapat memanfaatkan PPS yang berlangsung hingga 30 Juni 2022 dengan baik atas kewajiban perpajakan yang belum dijalankan," ujar Riza seperti dikutip dari palpres.sumeks.co. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.