KANWIL DJP SUMSEBL BABEL

Bikin Rugi Rp1,5 Miliar, Pengemplang Pajak Ini Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Maret 2022 | 09:30 WIB
Bikin Rugi Rp1,5 Miliar, Pengemplang Pajak Ini Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DR ke Kejaksaan Negeri.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumsel Babel Muhammad Riza Fahlevi mengatakan tersangka DR melalui CV KR diduga tidak melaporkan atau menyetorkan seluruh PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran pajak yang dilakukan tersangka mencapai Rp1,5 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Riza menjelaskan DR sesungguhnya memiliki kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan cara membayar kekurangan pokok pajak dan sanksi denda sebesar 3 kali lipat jumlah pajak yang kurang dibayar.

Meski demikian, lanjutnya, DR hanya mampu membayar pokok pajak yang kurang dibayar saja. Alhasil, proses penegakan hukum harus dilanjutkan sampai dengan tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Sebagaimana yang diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT secara benar dan lengkap atau wajib pajak yang menyetorkan pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 4 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Riza berharap penegakan hukum yang dilakukan DJP dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah wajib pajak lain yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

"Wajib pajak juga diharapkan lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan dapat memanfaatkan PPS yang berlangsung hingga 30 Juni 2022 dengan baik atas kewajiban perpajakan yang belum dijalankan," ujar Riza seperti dikutip dari palpres.sumeks.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra