KANWIL DJP SUMSEBL BABEL

Bikin Rugi Rp1,5 Miliar, Pengemplang Pajak Ini Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Maret 2022 | 09:30 WIB
Bikin Rugi Rp1,5 Miliar, Pengemplang Pajak Ini Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DR ke Kejaksaan Negeri.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumsel Babel Muhammad Riza Fahlevi mengatakan tersangka DR melalui CV KR diduga tidak melaporkan atau menyetorkan seluruh PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran pajak yang dilakukan tersangka mencapai Rp1,5 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Riza menjelaskan DR sesungguhnya memiliki kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan cara membayar kekurangan pokok pajak dan sanksi denda sebesar 3 kali lipat jumlah pajak yang kurang dibayar.

Meski demikian, lanjutnya, DR hanya mampu membayar pokok pajak yang kurang dibayar saja. Alhasil, proses penegakan hukum harus dilanjutkan sampai dengan tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Sebagaimana yang diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT secara benar dan lengkap atau wajib pajak yang menyetorkan pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 4 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Riza berharap penegakan hukum yang dilakukan DJP dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah wajib pajak lain yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

"Wajib pajak juga diharapkan lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan dapat memanfaatkan PPS yang berlangsung hingga 30 Juni 2022 dengan baik atas kewajiban perpajakan yang belum dijalankan," ujar Riza seperti dikutip dari palpres.sumeks.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP