KP2KP SANANA

Bikin Kode Billing Mandiri Lewat M-Pajak, UMKM Bisa Minta Asistensi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Bikin Kode Billing Mandiri Lewat M-Pajak, UMKM Bisa Minta Asistensi

Petugas KP2KP Sanana saat memberikan asistensi penggunaan M-Pajak kepada salah satu wajib pajak. (foto: DJP)

KEPULAUAN SULA, DDTCNews - Pelaku UMKM kembali diingatkan untuk memanfaatkan aplikasi M-Pajak. Aplikasi yang diluncurkan oleh Ditjen Pajak (DJP) pada 2021 ini mempermudah akses layanan digital bagi wajib pajak.

Melalui apliakdi M-Pajak, wajib pajak pelaku UMKM bisa membuat kode billing secara mandiri. Selain itu, ada 2 fitur lain yang juga berguna bagi pelaku UMKM, yakni adanya fitur pencatatan omzet bulanan dan perhitungan PPh terutang.

"Fasilitas ini tentu memudahkan wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki lokasi tempat tinggal jauh dari kantor pajak. Dengan membuat kode billing sendiri, wajib pajak tak perlu datang ke kantor pajak," ujar Petugas KP2KP Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dilansir pajak.go.id, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Guna mempromosikan aplikasi ini, unit-unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di daerah seperti KP2KP Sanana memberikan layanan asistensi bagi wajib pajak untuk menggunakan aplikasi M-Pajak.

Secara sederhana, M-Pajak merupakan aplikasi yang menyediakan layanan perpajakan dalam bentuk digital. Wajib pajak dapat mengundung aplikasi ini melalui AppStore atau PlayStore.

Melalui aplikasi M-Pajak, wajib pajak dapat mengakses berbagai peraturan perpajakan. Selain itu, fitur KPP terdekat juga tersedia di aplikasi ini sehingga mempermudah wajib pajak untuk mencari lokasi KPP terdekat. M-Pajak juga menyediakan informasi terkait profil wajib pajak dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Fitur pencatatan omzet memang menjadi salah satu fitur yang paling di-hightlight dalam setiap sosialisasi aplikasi M-Pajak. Alasannya, pencatatan omzet bulanan ini cukup penting bagi pelaku UMKM. Dengan mencatatkan omzetnya, wajib pajak bisa tahu kapan dirinya perlu menyetorkan pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.

Perlu diketahui, mulai 2022 ini ada ketentuan soal batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta dalam setahun. Per tahun ini pemerintah memberlakukan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM senilai Rp500 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?