Petugas KP2KP Sanana saat memberikan asistensi penggunaan M-Pajak kepada salah satu wajib pajak. (foto: DJP)
KEPULAUAN SULA, DDTCNews - Pelaku UMKM kembali diingatkan untuk memanfaatkan aplikasi M-Pajak. Aplikasi yang diluncurkan oleh Ditjen Pajak (DJP) pada 2021 ini mempermudah akses layanan digital bagi wajib pajak.
Melalui apliakdi M-Pajak, wajib pajak pelaku UMKM bisa membuat kode billing secara mandiri. Selain itu, ada 2 fitur lain yang juga berguna bagi pelaku UMKM, yakni adanya fitur pencatatan omzet bulanan dan perhitungan PPh terutang.
"Fasilitas ini tentu memudahkan wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki lokasi tempat tinggal jauh dari kantor pajak. Dengan membuat kode billing sendiri, wajib pajak tak perlu datang ke kantor pajak," ujar Petugas KP2KP Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dilansir pajak.go.id, Jumat (7/10/2022).
Guna mempromosikan aplikasi ini, unit-unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di daerah seperti KP2KP Sanana memberikan layanan asistensi bagi wajib pajak untuk menggunakan aplikasi M-Pajak.
Secara sederhana, M-Pajak merupakan aplikasi yang menyediakan layanan perpajakan dalam bentuk digital. Wajib pajak dapat mengundung aplikasi ini melalui AppStore atau PlayStore.
Melalui aplikasi M-Pajak, wajib pajak dapat mengakses berbagai peraturan perpajakan. Selain itu, fitur KPP terdekat juga tersedia di aplikasi ini sehingga mempermudah wajib pajak untuk mencari lokasi KPP terdekat. M-Pajak juga menyediakan informasi terkait profil wajib pajak dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik.
Fitur pencatatan omzet memang menjadi salah satu fitur yang paling di-hightlight dalam setiap sosialisasi aplikasi M-Pajak. Alasannya, pencatatan omzet bulanan ini cukup penting bagi pelaku UMKM. Dengan mencatatkan omzetnya, wajib pajak bisa tahu kapan dirinya perlu menyetorkan pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.
Perlu diketahui, mulai 2022 ini ada ketentuan soal batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta dalam setahun. Per tahun ini pemerintah memberlakukan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM senilai Rp500 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.