PER-03/PJ/2022

Bikin Faktur Pajak Pengganti, Pastikan Kode Transaksi Sudah Sesuai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juni 2023 | 16:00 WIB
Bikin Faktur Pajak Pengganti, Pastikan Kode Transaksi Sudah Sesuai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memastikan syarat formal dalam penulisan kode transaksi faktur pajak pengganti sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perihal format dan tata cara penggunaan kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP), termasuk penggantian, diatur dalam Lampiran Huruf B Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

"Penulisan kode dan NSFP dalam faktur pajak harus lengkap," bunyi penggalan pada Lampiran Huruf B PER-03/PJ/2022, dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Perlu diketahui, format kode dan NSFP terdiri atas 16 digit, yakni 2 digit pertama berupa kode transaksi, 1 digit berikutnya adalah kode status, dan 13 digit berikutnya sebagai NSFP.

Dalam pembuatan faktur pajak pengganti, faktur pajak pengganti ditambahkan angka 1 sebagai kode status. Misalnya, seorang PKP melakukan kesalahan pengisian/penulisan faktur pajak. Dari yang seharusnya mengisi kode transaksi 01, PKP tersebut malah menuliskan 02.

Pada kasus tersebut, PKP perlu membuat faktur pajak pengganti dengan kode faktur pajak penggantinya menjadi 011.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

"Apabila terdapat perubahan kode transaksi 02 (faktur pajak normal) menjadi 01 (faktur pajak pengganti), kode faktur pajak penggantinya adalah 011. Penjelasannya, 01 adalah kode transaksi dan 1 merupakan kode status," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen.

Perlu diketahui, pencantuman kode transaksi yang tidak sesuai ketentuan berisiko membuat faktur pajak dianggap tidak lengkap.

Jika PKP membuat faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) PER-03/PJ/2022, akan dikenai sanksi administratif. Adapun ketentuan sanksi administratif itu sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) [faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap] merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” bunyi Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini