PER-03/PJ/2022

Bikin Faktur Pajak Pengganti, Pastikan Kode Transaksi Sudah Sesuai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juni 2023 | 16:00 WIB
Bikin Faktur Pajak Pengganti, Pastikan Kode Transaksi Sudah Sesuai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memastikan syarat formal dalam penulisan kode transaksi faktur pajak pengganti sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perihal format dan tata cara penggunaan kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP), termasuk penggantian, diatur dalam Lampiran Huruf B Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

"Penulisan kode dan NSFP dalam faktur pajak harus lengkap," bunyi penggalan pada Lampiran Huruf B PER-03/PJ/2022, dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu diketahui, format kode dan NSFP terdiri atas 16 digit, yakni 2 digit pertama berupa kode transaksi, 1 digit berikutnya adalah kode status, dan 13 digit berikutnya sebagai NSFP.

Dalam pembuatan faktur pajak pengganti, faktur pajak pengganti ditambahkan angka 1 sebagai kode status. Misalnya, seorang PKP melakukan kesalahan pengisian/penulisan faktur pajak. Dari yang seharusnya mengisi kode transaksi 01, PKP tersebut malah menuliskan 02.

Pada kasus tersebut, PKP perlu membuat faktur pajak pengganti dengan kode faktur pajak penggantinya menjadi 011.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Apabila terdapat perubahan kode transaksi 02 (faktur pajak normal) menjadi 01 (faktur pajak pengganti), kode faktur pajak penggantinya adalah 011. Penjelasannya, 01 adalah kode transaksi dan 1 merupakan kode status," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen.

Perlu diketahui, pencantuman kode transaksi yang tidak sesuai ketentuan berisiko membuat faktur pajak dianggap tidak lengkap.

Jika PKP membuat faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) PER-03/PJ/2022, akan dikenai sanksi administratif. Adapun ketentuan sanksi administratif itu sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) [faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap] merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” bunyi Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?