PER-03/PJ/2022

Bikin Faktur Pajak Pengganti, Pastikan Kode Transaksi Sudah Sesuai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juni 2023 | 16:00 WIB
Bikin Faktur Pajak Pengganti, Pastikan Kode Transaksi Sudah Sesuai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memastikan syarat formal dalam penulisan kode transaksi faktur pajak pengganti sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perihal format dan tata cara penggunaan kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP), termasuk penggantian, diatur dalam Lampiran Huruf B Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

"Penulisan kode dan NSFP dalam faktur pajak harus lengkap," bunyi penggalan pada Lampiran Huruf B PER-03/PJ/2022, dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perlu diketahui, format kode dan NSFP terdiri atas 16 digit, yakni 2 digit pertama berupa kode transaksi, 1 digit berikutnya adalah kode status, dan 13 digit berikutnya sebagai NSFP.

Dalam pembuatan faktur pajak pengganti, faktur pajak pengganti ditambahkan angka 1 sebagai kode status. Misalnya, seorang PKP melakukan kesalahan pengisian/penulisan faktur pajak. Dari yang seharusnya mengisi kode transaksi 01, PKP tersebut malah menuliskan 02.

Pada kasus tersebut, PKP perlu membuat faktur pajak pengganti dengan kode faktur pajak penggantinya menjadi 011.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Apabila terdapat perubahan kode transaksi 02 (faktur pajak normal) menjadi 01 (faktur pajak pengganti), kode faktur pajak penggantinya adalah 011. Penjelasannya, 01 adalah kode transaksi dan 1 merupakan kode status," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen.

Perlu diketahui, pencantuman kode transaksi yang tidak sesuai ketentuan berisiko membuat faktur pajak dianggap tidak lengkap.

Jika PKP membuat faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) PER-03/PJ/2022, akan dikenai sanksi administratif. Adapun ketentuan sanksi administratif itu sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) [faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap] merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” bunyi Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN