AMERIKA SERIKAT

Biden Usulkan Pengenaan Pajak Penghasilan Minimum untuk Orang Kaya

Vallencia | Selasa, 29 Maret 2022 | 11:00 WIB
Biden Usulkan Pengenaan Pajak Penghasilan Minimum untuk Orang Kaya

Presiden AS Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst/aww/sad.

WASHINGTON, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden akan mengumumkan proposal untuk mengenakan pajak yang lebih tinggi kepada masyarakat Amerika yang tergolong sangat kaya.

Menurut dokumen dari Gedung Putih, salah satu usulan dalam proposal tersebut ialah terkait dengan pajak penghasilan minimum miliarder. Dengan pengenaan pajak ini, diharapkan masyarakat AS yang tergolong sangat kaya membayar pajak yang lebih tinggi.

"Pajak minimum ini akan memastikan orang Amerika terkaya tidak lagi membayar tarif pajak yang lebih rendah dari guru dan petugas pemadam kebakaran," sebut pemerintah dalam dokumen tersebut, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti dilansir cnbc.com, PPh minimum bagi miliarder merupakan pengenaan tarif PPh minimum sebesar 20% untuk rumah tangga AS yang memiliki nilai lebih dari US$100 juta atau setara dengan Rp1,44 triliun.

Apabila rumah tangga kaya sudah membayar 20% dari pendapatan penuh mereka, mereka tidak perlu membayar pajak tambahan. Namun, jika membayar kurang dari 20%, mereka dikenai pembayaran isi ulang untuk memenuhi minimum baru.

Usulan ini menjadi bagian dari proposal anggaran 2023. Melalui penerapan PPh minimum bagi miliarder, pemerintah berharap defisit anggaran dapat berkurang sekitar US$360 miliar atau Rp5,17 triliun dalam dekade berikutnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebagai informasi, saat tahun fiskal 2021, defisit federal menyentuh angka hampir US$2,8 trilun atau sekitar Rp40.210,24 triliun. Angka tersebut masih lebih sedikit US$360 miliar dibandingkan dengan 2020.

Tak hanya itu, lebih sedikit dukungan ekonomi dan pandemi Covid-19 yang dibutuhkan untuk orang pribadi dan bisnis. Meski demikian, ekonomi yang kuat tetap perlu didukung dengan pengumpulan pendapatan negara yang lebih banyak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar