AMERIKA SERIKAT

Biden Cabut Warisan Kebijakan Trump Soal Bea Masuk Tambahan Baja

Muhamad Wildan | Rabu, 10 November 2021 | 19:00 WIB
Biden Cabut Warisan Kebijakan Trump Soal Bea Masuk Tambahan Baja

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C. DDTCNews – Amerika Serikat (AS) mencabut pengenaan bea masuk tambahan atas impor baja dan aluminium dari negara Uni Eropa seiring dengan dimulainya negosiasi Global Arrangement on Sustainable Steel and Aluminium.

"Global agreement merupakan cerminan dari komitmen bersama untuk menggunakan kebijakan perdagangan dalam menghadapi ancaman perubahan iklim dan distorsi pasar global," tulis White House dalam keterangan resmi, Rabu (10/11/2021).

Global Arrangement on Sustainable Steel and Aluminium merupakan suatu perjanjian global yang memiliki sasaran untuk menekan emisi karbon yang timbul dari industri dan aktivitas perdagangan baja dan aluminium.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebagai imbal balik dari dicabutnya bea masuk Section 232 atas baja dan aluminium Uni Eropa, Uni Eropa juga berkomitmen untuk mencabut bea masuk retaliasi yang dikenakan atas 200 produk dari Amerika Serikat.

"Ini adalah capaian yang signifikan. Persetujuan ini akan mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja untuk masa yang akan datang," ujar Komisioner Perdagangan Uni Eropa Valdis Dombrovskis.

Untuk memulai negosiasi atas Global Arrangement on Sustainable Steel and Aluminium, AS dan Uni Eropa akan membentuk technical working group atau kelompok kerja yang akan melakukan kajian atas emisi dari industri baja dan alumunium.

Berdasarkan laporan Tax Notes International, dimulainya diskusi Global Arrangement on Sustainable Steel and Aluminium menandakan AS dan Uni Eropa ingin mengambil peran penting dalam agenda perdagangan dan menekan perdagangan dari sektor-sektor dengan emisi karbon tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar