PERPRES 10/2021

Bidang Usaha yang Tertutup untuk Investasi Tinggal 6 Saja

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Februari 2021 | 18:01 WIB
Bidang Usaha yang Tertutup untuk Investasi Tinggal 6 Saja

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis disahkannya daftar prioritas investasi pada Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 akan meningkatkan kegiatan penanaman modal.

Melalui perpres terbaru ini, hanya 6 bidang usaha pada UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, yang telah direvisi melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja saja, yang tertutup untuk kegiatan penanaman modal.

"Pada Perpres 44/2016 tentang daftar negatif investasi (DNI) itu ada 20 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, sekarang sudah diturunkan menjadi tinggal 6," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Perpres Baru, Industri Miras Dinyatakan Tertutup untuk Investasi

Adapun 6 bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal antara lain budidaya serta industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wildan Fauna and Flora (CITES), pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.

Pada Lampiran I Perpres 10/2021, terdapat 245 bidang usaha yang dikategorikan sebagai bidang usaha prioritas. Bidang usaha yang tercantum pada lampiran tersebut berhak mendapatkan beberapa fasilitas pajak yang ditawarkan pemerintah yakni tax holiday, tax allowance, dan investment allowance.

"Ini adalah bentuk kemudahan pemerintah dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif," ujar Bahlil.

Baca Juga:
1.700 Bidang Usaha Bakal Terbuka untuk Investor, Termasuk Asing

Pada Lampiran II Perpres 10/2021, pemerintah mencantumkan 163 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM. Bila dibandingkan dengan Lampiran II Perpres 44/2016, jumlah bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM pada perpres lama tersebut sebanyak 145 bidang usaha.

"Ini penting. Kalau dulu ada yang mengatakan UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada UMKM, ini jawaban konkretnya. Kami dengan Kementerian Koperasi dan UMK akan mengawal penguatan UMKM," ujar Bahlil.

Pada Lampiran III Perpres 10/2021, jumlah bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu dipangkas dari 350 bidang usaha menjadi 46 bidang usaha. Jumlah bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu dipangkas oleh pemerintah guna meningkatkan persaingan usaha. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 04 Juni 2021 | 19:23 WIB PERPRES 49/2021

Perpres Baru, Industri Miras Dinyatakan Tertutup untuk Investasi

Selasa, 26 Januari 2021 | 12:06 WIB PENANAMAN MODAL

1.700 Bidang Usaha Bakal Terbuka untuk Investor, Termasuk Asing

Senin, 11 Januari 2021 | 15:54 WIB UU CIPTA KERJA

Revisi Daftar Negatif Investasi, Pemerintah Rilis Draf Perpres Terbaru

Senin, 26 November 2018 | 09:21 WIB DAFTAR NEGATIF INVESTASI

Hipmi: Kebijakan Relaksasi DNI Tidak Adil bagi UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?