PENANAMAN MODAL

1.700 Bidang Usaha Bakal Terbuka untuk Investor, Termasuk Asing

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Januari 2021 | 12:06 WIB
1.700 Bidang Usaha Bakal Terbuka untuk Investor, Termasuk Asing

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan pemaparan dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian mengungkapkan akan ada lebih dari 1.700 bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal setelah disahkannya UU Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hanya terdapat 136 bidang usaha yang kegiatan usahanya dibatasi, yakni 90 bidang usaha yang dialokasikan atau wajib kemitraan dengan koperasi dan UMKM serta 46 bidang usaha yang investasinya harus memenuhi syarat tertentu.

"Bidang usaha yang terbuka mencapai 1.700 bidang usaha dengan rule of thumb investasi di bawah Rp10 miliar adalah untuk UMKM, sedangkan penanam modal asing harus di atas Rp10 miliar," ujar Airlangga, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dengan adanya batasan senilai Rp10 miliar tersebut, keterbukaan Indonesia atas aktivitas penanaman modal pada masa mendatang akan tetap memperhatikan perlindungan dan pemberdayaan UMKM.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 RPerpres, penanam modal asing ditetapkan hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi senilai Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.

Penanaman modal asing harus berbentuk perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali bila UU mengatur lain.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Namun demikian, pasal tersebut juga memberikan ruang kepada investor asing untuk melakukan investasi di bawah Rp10 miliar bila investasi tersebut mampu mendorong penguatan usaha berbasis teknologi di kawasan ekonomi khusus (KEK).

RPerpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dirancang sebagai tindak lanjut atas direvisinya UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal melalui UU Cipta Kerja sekaligus untuk mencabut Perpres No. 44/2016 yang mengatur tentang daftar negatif investasi (DNI).

Dengan adanya UU Cipta Kerja, saat ini hanya terdapat 6 bidang usaha yang sepenuhnya tertutup untuk kegiatan penanaman modal. Keenamnya adalah budidaya dan industri narkotika golongan I; perjudian; dan penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wildan Fauna and Flora (CITES).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Ada pula pemanfaatan atau pengambilan koral dan karang dari alam baik hidup maupun mati untuk bangunan, akuarium, souvenir; industri senjata kimia; dan industri bahan kimia industri serta industri bahan perusak lapisan ozon.

Pada RPerpres tersebut juga terdapat 246 bidang usaha yang dikategorikan sebagai bidang usaha prioritas. Total bidang usaha prioritas yang bisa mendapatkan tax allowance tercatat mencapai 183 bidang usaha.

Kemudian, bidang usaha prioritas yang bisa mendapatkan tax holiday sebanyak 18 bidang usaha. Adapun bidang usaha prioritas yang terdaftar dan bisa mendapatkan investment allowance mencapai 45 bidang usaha. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN