Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan pemaparan dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian mengungkapkan akan ada lebih dari 1.700 bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal setelah disahkannya UU Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hanya terdapat 136 bidang usaha yang kegiatan usahanya dibatasi, yakni 90 bidang usaha yang dialokasikan atau wajib kemitraan dengan koperasi dan UMKM serta 46 bidang usaha yang investasinya harus memenuhi syarat tertentu.
"Bidang usaha yang terbuka mencapai 1.700 bidang usaha dengan rule of thumb investasi di bawah Rp10 miliar adalah untuk UMKM, sedangkan penanam modal asing harus di atas Rp10 miliar," ujar Airlangga, Selasa (26/1/2021).
Dengan adanya batasan senilai Rp10 miliar tersebut, keterbukaan Indonesia atas aktivitas penanaman modal pada masa mendatang akan tetap memperhatikan perlindungan dan pemberdayaan UMKM.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 RPerpres, penanam modal asing ditetapkan hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi senilai Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.
Penanaman modal asing harus berbentuk perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali bila UU mengatur lain.
Namun demikian, pasal tersebut juga memberikan ruang kepada investor asing untuk melakukan investasi di bawah Rp10 miliar bila investasi tersebut mampu mendorong penguatan usaha berbasis teknologi di kawasan ekonomi khusus (KEK).
RPerpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dirancang sebagai tindak lanjut atas direvisinya UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal melalui UU Cipta Kerja sekaligus untuk mencabut Perpres No. 44/2016 yang mengatur tentang daftar negatif investasi (DNI).
Dengan adanya UU Cipta Kerja, saat ini hanya terdapat 6 bidang usaha yang sepenuhnya tertutup untuk kegiatan penanaman modal. Keenamnya adalah budidaya dan industri narkotika golongan I; perjudian; dan penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wildan Fauna and Flora (CITES).
Ada pula pemanfaatan atau pengambilan koral dan karang dari alam baik hidup maupun mati untuk bangunan, akuarium, souvenir; industri senjata kimia; dan industri bahan kimia industri serta industri bahan perusak lapisan ozon.
Pada RPerpres tersebut juga terdapat 246 bidang usaha yang dikategorikan sebagai bidang usaha prioritas. Total bidang usaha prioritas yang bisa mendapatkan tax allowance tercatat mencapai 183 bidang usaha.
Kemudian, bidang usaha prioritas yang bisa mendapatkan tax holiday sebanyak 18 bidang usaha. Adapun bidang usaha prioritas yang terdaftar dan bisa mendapatkan investment allowance mencapai 45 bidang usaha. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.