PERPRES 49/2021

Perpres Baru, Industri Miras Dinyatakan Tertutup untuk Investasi

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Juni 2021 | 19:23 WIB
Perpres Baru, Industri Miras Dinyatakan Tertutup untuk Investasi

Salinan Perpres 49/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan industri minuman keras sebagai bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 49/2021. Beleid yang diundangkan pada 25 Mei 2021 ini merevisi Perpres 10/2021 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas diundangkannya UU Cipta Kerja.

"Dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Perpres 10/2021," demikian penggalan bagian pertimbangan dalam Perpres 49/2021, dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Pada Pasal 2 ayat (2) huruf b Perpres 49/2021, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031) dinyatakan sebagai bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Pada perpres sebelumnya, penanaman modal pada ketiga sektor tersebut masih diperbolehkan apabila investasi dilakukan di 4 provinsi. Adapun keempat provinsi yang dimaksud adalah Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Dengan terbitnya Perpres 49/2021, pada saat ini, terdapat 9 bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penamanan modal. Pada Pasal 12 ayat (2) UU 25/2007 tentang Penanaman Modal yang diubah melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, terdapat 6 bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal.

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Bidang usaha yang tertutup antara lain budidaya dan industri narkotika golongan I, kasino dan perjudian, serta penangkapan spesies ikan yang termasuk dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Selanjutnya, penanaman modal juga tertutup untuk aktivitas pemanfaatan hingga pengambilan koral dan karang dari alam, industri pembuatan senjata kimia, serta industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi