PERPRES 49/2021

Perpres Baru, Industri Miras Dinyatakan Tertutup untuk Investasi

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Juni 2021 | 19:23 WIB
Perpres Baru, Industri Miras Dinyatakan Tertutup untuk Investasi

Salinan Perpres 49/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan industri minuman keras sebagai bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 49/2021. Beleid yang diundangkan pada 25 Mei 2021 ini merevisi Perpres 10/2021 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas diundangkannya UU Cipta Kerja.

"Dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Perpres 10/2021," demikian penggalan bagian pertimbangan dalam Perpres 49/2021, dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Pada Pasal 2 ayat (2) huruf b Perpres 49/2021, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031) dinyatakan sebagai bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Pada perpres sebelumnya, penanaman modal pada ketiga sektor tersebut masih diperbolehkan apabila investasi dilakukan di 4 provinsi. Adapun keempat provinsi yang dimaksud adalah Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Dengan terbitnya Perpres 49/2021, pada saat ini, terdapat 9 bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penamanan modal. Pada Pasal 12 ayat (2) UU 25/2007 tentang Penanaman Modal yang diubah melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, terdapat 6 bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bidang usaha yang tertutup antara lain budidaya dan industri narkotika golongan I, kasino dan perjudian, serta penangkapan spesies ikan yang termasuk dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Selanjutnya, penanaman modal juga tertutup untuk aktivitas pemanfaatan hingga pengambilan koral dan karang dari alam, industri pembuatan senjata kimia, serta industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan