JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) punya alasan kuat menolak relaksasi 54 bidang usaha dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Kebijakan tersebut dinilai mematikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia. Dia mengatakan pemerintah sebaiknya melakukan evaluasi atas relaksasi DNI. Pasalnya sebagian besar bidang usaha yang direlaksasi merupakan garapan UMKM yang bernaung di bawah Hipmi.
"Hipmi menilai kebijakan DNI ini tidak adil bagi UMKM," katanya dalam jumpa pers, Jumat (23/11/2018).
Bahlil kemudian mencontohkan salah satu bidang usaha yang direlaksasi adalah industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 meter kubik per tahun. Menurutnya, bidang usaha ini merupakan garapan UMKM.
Pasalnya, jika dibagi setiap bulan dalam satu tahun, maka kapasitas produksinya hanya 200 meter kubik/bulan. Skala produksi tersebut masuk dalam cakupan usaha UMKM.
Oleh karena itu, lanjutnya, evaluasi menjadi prioritas pemerintah terkait paket kebijakan ekonomi XVI, khususnya perihal relaksasi DNI. Menurutnya UMKM harus mendapat perlindungan pemerintah agar mampu tumbuh berkompetisi baik di pasar domestik maupun internasional.
"UMKM harus jadi bagian terpenting yang dilindungi," ungkapnya.
Selain cenderung merugikan UMKM dalam negeri, Hipmi juga menyoroti proses lahirnya kebijakan relaksasi yang terkesan mendadak. Tidak seperti rencana kebijakan dalam bentuk tax holiday dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di mana pelaku usaha dilibatkan. Khusus untuk DNI, pelaku usaha tidak diajak diskusi dalam proses perumusan kebijakan.
Bahlil menyampaikan walaupun tujuan pemerintah dalam hal ini baik yaitu meningkatkan investasi masuk ke Indonesia untuk mengurangi defisit transaksi berjalan, namun kebijakan ini dapat menekan pertumbuhan pengusaha UMKM.
"Kami tahu pemerintah punya niat baik. Tapi problem-nya tidak ada sosialisasi diawal," paparnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.