DAFTAR NEGATIF INVESTASI

Hipmi: Kebijakan Relaksasi DNI Tidak Adil bagi UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 November 2018 | 09:21 WIB
Hipmi: Kebijakan Relaksasi DNI Tidak Adil bagi UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) punya alasan kuat menolak relaksasi 54 bidang usaha dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Kebijakan tersebut dinilai mematikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia. Dia mengatakan pemerintah sebaiknya melakukan evaluasi atas relaksasi DNI. Pasalnya sebagian besar bidang usaha yang direlaksasi merupakan garapan UMKM yang bernaung di bawah Hipmi.

"Hipmi menilai kebijakan DNI ini tidak adil bagi UMKM," katanya dalam jumpa pers, Jumat (23/11/2018).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Bahlil kemudian mencontohkan salah satu bidang usaha yang direlaksasi adalah industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 meter kubik per tahun. Menurutnya, bidang usaha ini merupakan garapan UMKM.

Pasalnya, jika dibagi setiap bulan dalam satu tahun, maka kapasitas produksinya hanya 200 meter kubik/bulan. Skala produksi tersebut masuk dalam cakupan usaha UMKM.

Oleh karena itu, lanjutnya, evaluasi menjadi prioritas pemerintah terkait paket kebijakan ekonomi XVI, khususnya perihal relaksasi DNI. Menurutnya UMKM harus mendapat perlindungan pemerintah agar mampu tumbuh berkompetisi baik di pasar domestik maupun internasional.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

"UMKM harus jadi bagian terpenting yang dilindungi," ungkapnya.

Selain cenderung merugikan UMKM dalam negeri, Hipmi juga menyoroti proses lahirnya kebijakan relaksasi yang terkesan mendadak. Tidak seperti rencana kebijakan dalam bentuk tax holiday dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di mana pelaku usaha dilibatkan. Khusus untuk DNI, pelaku usaha tidak diajak diskusi dalam proses perumusan kebijakan.

Bahlil menyampaikan walaupun tujuan pemerintah dalam hal ini baik yaitu meningkatkan investasi masuk ke Indonesia untuk mengurangi defisit transaksi berjalan, namun kebijakan ini dapat menekan pertumbuhan pengusaha UMKM.

"Kami tahu pemerintah punya niat baik. Tapi problem-nya tidak ada sosialisasi diawal," paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN