DAFTAR NEGATIF INVESTASI

Hipmi: Kebijakan Relaksasi DNI Tidak Adil bagi UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 November 2018 | 09:21 WIB
Hipmi: Kebijakan Relaksasi DNI Tidak Adil bagi UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) punya alasan kuat menolak relaksasi 54 bidang usaha dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Kebijakan tersebut dinilai mematikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia. Dia mengatakan pemerintah sebaiknya melakukan evaluasi atas relaksasi DNI. Pasalnya sebagian besar bidang usaha yang direlaksasi merupakan garapan UMKM yang bernaung di bawah Hipmi.

"Hipmi menilai kebijakan DNI ini tidak adil bagi UMKM," katanya dalam jumpa pers, Jumat (23/11/2018).

Baca Juga:
DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Bahlil kemudian mencontohkan salah satu bidang usaha yang direlaksasi adalah industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 meter kubik per tahun. Menurutnya, bidang usaha ini merupakan garapan UMKM.

Pasalnya, jika dibagi setiap bulan dalam satu tahun, maka kapasitas produksinya hanya 200 meter kubik/bulan. Skala produksi tersebut masuk dalam cakupan usaha UMKM.

Oleh karena itu, lanjutnya, evaluasi menjadi prioritas pemerintah terkait paket kebijakan ekonomi XVI, khususnya perihal relaksasi DNI. Menurutnya UMKM harus mendapat perlindungan pemerintah agar mampu tumbuh berkompetisi baik di pasar domestik maupun internasional.

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

"UMKM harus jadi bagian terpenting yang dilindungi," ungkapnya.

Selain cenderung merugikan UMKM dalam negeri, Hipmi juga menyoroti proses lahirnya kebijakan relaksasi yang terkesan mendadak. Tidak seperti rencana kebijakan dalam bentuk tax holiday dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di mana pelaku usaha dilibatkan. Khusus untuk DNI, pelaku usaha tidak diajak diskusi dalam proses perumusan kebijakan.

Bahlil menyampaikan walaupun tujuan pemerintah dalam hal ini baik yaitu meningkatkan investasi masuk ke Indonesia untuk mengurangi defisit transaksi berjalan, namun kebijakan ini dapat menekan pertumbuhan pengusaha UMKM.

"Kami tahu pemerintah punya niat baik. Tapi problem-nya tidak ada sosialisasi diawal," paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN