UU CIPTA KERJA

Revisi Daftar Negatif Investasi, Pemerintah Rilis Draf Perpres Terbaru

Muhamad Wildan | Senin, 11 Januari 2021 | 15:54 WIB
Revisi Daftar Negatif Investasi, Pemerintah Rilis Draf Perpres Terbaru

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal guna melaksanakan amanat UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal yang telah diubah melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Bila disahkan, draf tersebut akan menggantikan Perpres No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang selama ini dikenal sebagai Perpres Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dalam draf tersebut, pemerintah menilai perlu mengganti ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka sebagai upaya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja melalui penyederhanaan persyaratan investasi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Ini juga untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah," bunyi bagian pertimbangan draf tersebut yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id, dikutip Senin (11/1/2021).

Pada Pasal 2 ayat (1), pemerintah telah menegaskan semua bidang usaha adalah terbuka bagi kegiatan investasi kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup pada Pasal 12 UU No. 25/2007 s.t.d.d. UU No. 11/2020.

Merujuk pasal tersebut, hanya 6 bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal yakni budidaya dan industri narkotika golongan I; perjudian; penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wildan Fauna and Flora (CITES).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Lalu, pemanfaatan atau pengambilan koral dan karang dari alam baik hidup maupun mati untuk bangunan, akuarium, souvenir; industri senjata kimia; dan industri bahan kimia industri serta industri bahan perusak lapisan ozon.

Pasal 2 ayat (1) juga menyatakan bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain bidang usaha yang terkait dengan pertahanan dan keamanan sehingga tidak dapat dikerjasamakan atau dilakukan pihak lain merupakan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Pada Pasal 3 ayat (1), terdapat 4 jenis bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal yakni bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, bidang usaha dengan persyaratan tertentu, dan bidang usaha yang tidak tercakup dalam ketiga jenis bidang usaha sebelumnya sehingga dapat dimasuki oleh semua investor.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Suatu bidang usaha dinyatakan sebagai bidang usaha prioritas bila termasuk dalam program atau prioritas strategis nasional, padat modal, padat karya, berteknologi tinggi, industri pionir, berorientasi ekspor atau substitusi impor, dan/atau bila berorientasi pada penelitian, pengembangan, dan inovasi.

Pada daftar bidang usaha prioritas yang terlampir dalam draf tersebut, terdapat 246 bidang usaha yang dikategorikan sebagai bidang usaha prioritas. Total bidang usaha prioritas yang bisa mendapatkan tax allowance tercatat 183 bidang usaha.

Lalu, bidang usaha prioritas yang bisa mendapatkan tax holiday mencapai 18 bidang usaha. Adapun bidang usaha yang terdaftar sebagai usaha yang bisa mendapatkan investment allowance mencapai 45 bidang usaha prioritas.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selanjutnya, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM yang dimaksud adalah bidang usaha yang sepenuhnya dialokasikan untuk koperasi dan UMKM atau bidang usaha yang mewajibkan usaha besar untuk bekerja sama dengan koperasi dan UMKM.

Dalam draf perpres tersebut, terdapat 88 bidang usaha yang termasuk dalam kategori bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.

Lalu, bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang dimaksud adalah bidang usaha yang dapat dimasuki oleh semua penanam modal dengan beberapa syarat, seperti syarat pembatasan modal asing hingga maksimal 49% atau syarat yang mewajibkan modal dalam negeri sebesar 100%.

Dalam lampiran draf perpres tersebut, terdapat 48 bidang usaha yang penanaman modalnya memiliki syarat tertentu. Jumlah tersebut menurun drastis ketimbang Perpres No. 44/2016 yang melampirkan daftar 350 bidang usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?