UU CIPTA KERJA

Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Minta Feedback Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Maret 2021 | 15:59 WIB
Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Minta Feedback Pengusaha

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam acara talkshow UU Cipta Kerja di Kanwil DJP Sulselbartra, Jumat (19/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah melanjutkan sosialisasi mengenai perubahan kebijakan perpajakan yang masuk dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Kali ini, pemerintah ingin mendapat respons dari pengusaha di Sulawesi Selatan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan untuk mendukung pemulihan ekonomi, pemerintah perlu mendengarkan respons dari pelaku usaha terkait dengan perombakan kebijakan perpajakan dalam UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja kami sosialisasikan karena ingin lihat bagaimana investasi, lapangan kerja, dan ekspor bisa naik. Kami di pemerintah mau diberikan feedback dari pengusaha setelah beberapa bulan UU Cipta Kerja berlaku," katanya dalam acara talkshow UU Cipta Kerja di Kanwil DJP Sulselbartra, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Febrio menyebutkan wilayah Sulawesi menjadi perhatian karena menjadi motor pertumbuhan ekonomi di kawasan Indonesia Timur. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi konsisten 2% lebih tinggi dari kinerja nasional.

Dia menjelaskan pada tahun ini, pemerintah sedikit mengubah skema belanja untuk pemulihan ekonomi nasional. Pada tahun lalu, pemerintah fokus untuk membantu masyarakat dengan gelontoran belanja sosial. Pada tahun ini, insentif mulai diberikan kepada kelas menengah untuk mengakselerasi konsumsi.

Adapun bentuk insentif yang ditawarkan kepada kelas menengah adalah relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi pembelian mobil baru. Kemudian, insentif pembelian rumah dengan nilai di bawah Rp5 miliar berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

"Pada kuartal I/2021 didorong lebih cepat untuk belanja sosial, program padat karya, dan insentif pajak. Mudah-mudahan bisa dorong ekonomi mulai kuartal I/2021," terangnya.

Febrio menyatakan pemberian insentif bagi kelas menengah bukan tanpa alasan. Menurutnya, kelas menengah masih cenderung menahan konsumsi. Hal ini terlihat dari data penyaluran kredit perbankan yang minus pada tahun lalu. Sementara dana pihak ketiga di perbankan justru tumbuh 11%.

"Orang yang punya uang sekarang justru menabung dan tidak belanja. Padahal, mereka ini yang menggerakkan ekonomi. Kami berikan diskon PPnBM mobil. Kita ingin konsumsi lebih baik pada kuartal I/2021 dan memberi multiplier effect," terangnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Maret 2021 | 22:34 WIB

Jangan hanya menginginkan feedback dari pengusaha mengenai UU ciptakerja. Tetapi juga masyarakat dan tenaga kerja yang berdampak langsung. Karena seharusnya tujuan utama dibentuknya suatu UU adalah untuk mensejahterakan rakyat

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru