UU CIPTA KERJA

Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Minta Feedback Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Maret 2021 | 15:59 WIB
Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Minta Feedback Pengusaha

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam acara talkshow UU Cipta Kerja di Kanwil DJP Sulselbartra, Jumat (19/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah melanjutkan sosialisasi mengenai perubahan kebijakan perpajakan yang masuk dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Kali ini, pemerintah ingin mendapat respons dari pengusaha di Sulawesi Selatan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan untuk mendukung pemulihan ekonomi, pemerintah perlu mendengarkan respons dari pelaku usaha terkait dengan perombakan kebijakan perpajakan dalam UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja kami sosialisasikan karena ingin lihat bagaimana investasi, lapangan kerja, dan ekspor bisa naik. Kami di pemerintah mau diberikan feedback dari pengusaha setelah beberapa bulan UU Cipta Kerja berlaku," katanya dalam acara talkshow UU Cipta Kerja di Kanwil DJP Sulselbartra, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Febrio menyebutkan wilayah Sulawesi menjadi perhatian karena menjadi motor pertumbuhan ekonomi di kawasan Indonesia Timur. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi konsisten 2% lebih tinggi dari kinerja nasional.

Dia menjelaskan pada tahun ini, pemerintah sedikit mengubah skema belanja untuk pemulihan ekonomi nasional. Pada tahun lalu, pemerintah fokus untuk membantu masyarakat dengan gelontoran belanja sosial. Pada tahun ini, insentif mulai diberikan kepada kelas menengah untuk mengakselerasi konsumsi.

Adapun bentuk insentif yang ditawarkan kepada kelas menengah adalah relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi pembelian mobil baru. Kemudian, insentif pembelian rumah dengan nilai di bawah Rp5 miliar berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

"Pada kuartal I/2021 didorong lebih cepat untuk belanja sosial, program padat karya, dan insentif pajak. Mudah-mudahan bisa dorong ekonomi mulai kuartal I/2021," terangnya.

Febrio menyatakan pemberian insentif bagi kelas menengah bukan tanpa alasan. Menurutnya, kelas menengah masih cenderung menahan konsumsi. Hal ini terlihat dari data penyaluran kredit perbankan yang minus pada tahun lalu. Sementara dana pihak ketiga di perbankan justru tumbuh 11%.

"Orang yang punya uang sekarang justru menabung dan tidak belanja. Padahal, mereka ini yang menggerakkan ekonomi. Kami berikan diskon PPnBM mobil. Kita ingin konsumsi lebih baik pada kuartal I/2021 dan memberi multiplier effect," terangnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Maret 2021 | 22:34 WIB

Jangan hanya menginginkan feedback dari pengusaha mengenai UU ciptakerja. Tetapi juga masyarakat dan tenaga kerja yang berdampak langsung. Karena seharusnya tujuan utama dibentuknya suatu UU adalah untuk mensejahterakan rakyat

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Jumat, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN