PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Bicara dengan Zelenksyy dan Putin, Jokowi Sodorkan Solusi Damai

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 April 2022 | 15:00 WIB
Bicara dengan Zelenksyy dan Putin, Jokowi Sodorkan Solusi Damai

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor.

BOGOR, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kunci pemulihan ekonomi global adalah adanya perdamaian dan stabilitas antarkawasan. Berdasarkan hal itu, ujar Jokowi, Presidensi G-20 Indonesia mendorong penyelesaian damai dalam konflik Rusia-Ukraina.

“Saya ingin menekankan bahwa Indonesia ingin menyatukan G-20. Jangan sampai ada perpecahan. Perdamaian dan stabilitas adalah kunci bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi dunia,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, dikutip Sabtu (30/4/2022).

Jokowi lantas menjabarkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan sejumlah pemimpin negara dan juga Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam 2 bulan terakhir. Komunikasi yang dijalin guna melancarkan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 yang akan digelar di Bali pada bulan November mendatang.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Kepala Negara juga berdiskusi melalui sambungan telepon mengenai dinamika situasi global terkini, termasuk di antaranya soal perang Rusia-Ukraina.

“7 Maret 2022, saya berkomunikasi dengan Kanselir Jerman Olaf Scholz. Kemudian 8 Maret 2022, saya berkomunikasi dengan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida, dan 16 Maret 2022, saya juga berbicara dengan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau," kata Jokowi, dikutip dari siaran pers Sekretariat Kabinet.

Jokowi juga mengaku telah berbicara dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte, dan Sekjen PBB Antonio Guterres.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Selain itu, pada tanggal 27 April, Presiden juga berkomunikasi dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy dan tanggal 28 April 2022 dengan Presiden Portugal Marcelo de Sousa dan Presiden Rusia Vladimir Putin.

Presiden Jokowi mengungkapkan, Presiden Zelenskyy menyampaikan mengenai perkembangan situasi saat ini di Ukraina. Presiden Zelenskyy juga membahas mengenai berbagai permintaan bantuan persenjataan dari Indonesia.

“Saya menegaskan bahwa sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia dan prinsip politik luar negeri Indonesia, melarang pemberian bantuan persenjataan kepada negara lain. Namun, saya menyampaikan kesiapan Indonesia untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Saya sampaikan mengenai harapan agar perang dapat segera dihentikan dan solusi damai melalui perundingan dapat di kedepankan,” ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Presiden memahami bahwa G-20 memiliki peran sebagai katalisator dalam pemulihan ekonomi dunia dan jika berbicara mengenai pemulihan ekonomi dunia, terdapat 2 hal besar yang memengaruhinya saat ini, yaitu pandemi COVID-19 dan perang di Ukraina.

“Dalam konteks inilah maka dalam pembicaraan per telepon kemarin saya mengundang Presiden Zelenskyy untuk hadir dalam KTT G-20,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam perbincangan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin, Presiden Putin juga memberikan kabar mengenai situasi di Ukraina, termasuk proses negosiasi yang terus berlangsung antara Rusia dan Ukraina. Dalam perbincangan tersebut, Presiden Jokowi kembali menekankan pentingnya perang segera diakhiri.

“Saya juga menekankan agar solusi damai dapat terus di kedepankan dan Indonesia siap berkontribusi untuk upaya damai tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Putin menyampaikan terima kasih atas undangan KTT G20 dan beliau menyatakan akan hadir,” pungkasnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi