KEBIJAKAN PAJAK

Biayai Mitigasi Perubahan Iklim, Sri Mulyani Usulkan Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 15:20 WIB
Biayai Mitigasi Perubahan Iklim, Sri Mulyani Usulkan Pajak Karbon

Salah satu bagian slide yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI, Senin (28/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan pajak karbon dengan tarif senilai Rp75 per kilogram emisi CO2 dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak karbon memiliki peran penting dalam mengendalikan emisi gas rumah kaca. Namun, hingga saat ini, Indonesia masih belum memiliki landasan hukum untuk mengenakan pajak karbon.

Tanpa ada pengendalian untuk menekan emisi karbon dan menghambat laju perubahan iklim, lanjut menkeu, Indonesia sebagai negara kepulauan bakal mengalami kerugian yang besar jika perubahan iklim terus berlanjut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Perubahan iklim salah satu akibatnya adalah kenaikan permukaan laut yang tentu akan mengancam banyak kepulauan di Indonesia. Untuk itu Indonesia memiliki kepentingan untuk ikut menanggulangi terjadinya perubahan iklim yang drastis," katanya, Senin (28/6/2021).

Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga berkomitmen mengurangi gas rumah kaca sebesar 26% pada 2020 dan menjadi 29% pada 2030. Menurutnya, target yang menjadi komitmen pemerintah tersebut memerlukan adanya instrumen fiskal.

Selama ini, sambungnya, Indonesia telah berupaya mengendalikan emisi gas rumah kaca dari sisi belanja. Sepanjang 2016 hingga 2019, belanja negara untuk memitigasi perubahan iklim mencapai Rp86,7 triliun per tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, realisasi belanja tersebut masih jauh dari kebutuhan. Belanja Rp86,7 triliun tersebut hanya memenuhi 32,6% dari total kebutuhan pembiayaan untuk memitigasi perubahan iklim. Dana yang dibutuhkan sesungguhnya mencapai Rp266,2 triliun per tahun.

Untuk itu, pajak karbon diperlukan untuk mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim sekaligus menciptakan sumber penerimaan baru bagi kas negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juni 2021 | 21:38 WIB

Pemerintah perlu mengkaji pengenaan pajak karbon ini dengan matang agar tidak merugikan stakeholder terkait namun tetap dapat memenuhi tujuan dari adanya kebijakan ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?