KEBIJAKAN PAJAK

Biayai Mitigasi Perubahan Iklim, Sri Mulyani Usulkan Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 15:20 WIB
Biayai Mitigasi Perubahan Iklim, Sri Mulyani Usulkan Pajak Karbon

Salah satu bagian slide yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI, Senin (28/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan pajak karbon dengan tarif senilai Rp75 per kilogram emisi CO2 dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak karbon memiliki peran penting dalam mengendalikan emisi gas rumah kaca. Namun, hingga saat ini, Indonesia masih belum memiliki landasan hukum untuk mengenakan pajak karbon.

Tanpa ada pengendalian untuk menekan emisi karbon dan menghambat laju perubahan iklim, lanjut menkeu, Indonesia sebagai negara kepulauan bakal mengalami kerugian yang besar jika perubahan iklim terus berlanjut.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Perubahan iklim salah satu akibatnya adalah kenaikan permukaan laut yang tentu akan mengancam banyak kepulauan di Indonesia. Untuk itu Indonesia memiliki kepentingan untuk ikut menanggulangi terjadinya perubahan iklim yang drastis," katanya, Senin (28/6/2021).

Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga berkomitmen mengurangi gas rumah kaca sebesar 26% pada 2020 dan menjadi 29% pada 2030. Menurutnya, target yang menjadi komitmen pemerintah tersebut memerlukan adanya instrumen fiskal.

Selama ini, sambungnya, Indonesia telah berupaya mengendalikan emisi gas rumah kaca dari sisi belanja. Sepanjang 2016 hingga 2019, belanja negara untuk memitigasi perubahan iklim mencapai Rp86,7 triliun per tahun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Namun, realisasi belanja tersebut masih jauh dari kebutuhan. Belanja Rp86,7 triliun tersebut hanya memenuhi 32,6% dari total kebutuhan pembiayaan untuk memitigasi perubahan iklim. Dana yang dibutuhkan sesungguhnya mencapai Rp266,2 triliun per tahun.

Untuk itu, pajak karbon diperlukan untuk mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim sekaligus menciptakan sumber penerimaan baru bagi kas negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juni 2021 | 21:38 WIB

Pemerintah perlu mengkaji pengenaan pajak karbon ini dengan matang agar tidak merugikan stakeholder terkait namun tetap dapat memenuhi tujuan dari adanya kebijakan ini.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus