PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Biaya Pengesahan STNK Tahunan Resmi Dihapus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Maret 2018 | 14:27 WIB
Biaya Pengesahan STNK Tahunan Resmi Dihapus

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Agung (MA) menetapkan putusan yang membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu termuat dalam lampiran E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Bayu Pratama mengatakan penghapusan biaya itu dilakukan setelah surat edaran dari Korps Lalu Lintas Polri diterima dalam rangka menerapkan putusan MA terhitung pada Rabu (14/3).

“Penghapusan biaya penghesahan STNK berlaku pada Rabu (14/3). Kami sudah menerima surat edarannya kemarin (13/3), maka sistem untuk biaya pengesahan STNK di seluruh Samsat telah dihapus,” paparnya di Jakarta, Rabu (14/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Sebelumnya, gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 itu diajukan oleh Warga Pamekasan Jawa Timur Noval Ibrohim Salim. Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan itu, MA menilai biaya pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat 5 UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Khususnya, biaya itu bertentangan pada pasal 73 ayat 5 UU nomor 30/2014, yang mengamanatkan pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

MA pun menilai pengenaan biaya pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, wajib pajak sudah dipungut PNBP saat menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tidak perlu ada pungutan lainnya.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Sayangya, MA baru memberi putusan untuk menghapus aturan yang terlanjur berlaku sejak bertahun-tahun lalu itu. Noval Ibrohim Salim selaku pihak yang menggugat aturan itu, menjadi sosok yang menyelamatkan banyak wajib pajak dari pungutan ganda.

Hingga saat ini, pemerintah belum menanggapi bagaimana nasib biaya pengesahan STNK yang terlanjur dibayar oleh wajib pajak bertahun-tahun lamanya, yang jelas-jelas melanggar aturan berdasarkan putusan MA. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah