PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Biaya Pengesahan STNK Tahunan Resmi Dihapus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Maret 2018 | 14:27 WIB
Biaya Pengesahan STNK Tahunan Resmi Dihapus

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Agung (MA) menetapkan putusan yang membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu termuat dalam lampiran E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Bayu Pratama mengatakan penghapusan biaya itu dilakukan setelah surat edaran dari Korps Lalu Lintas Polri diterima dalam rangka menerapkan putusan MA terhitung pada Rabu (14/3).

“Penghapusan biaya penghesahan STNK berlaku pada Rabu (14/3). Kami sudah menerima surat edarannya kemarin (13/3), maka sistem untuk biaya pengesahan STNK di seluruh Samsat telah dihapus,” paparnya di Jakarta, Rabu (14/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebelumnya, gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 itu diajukan oleh Warga Pamekasan Jawa Timur Noval Ibrohim Salim. Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan itu, MA menilai biaya pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat 5 UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Khususnya, biaya itu bertentangan pada pasal 73 ayat 5 UU nomor 30/2014, yang mengamanatkan pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

MA pun menilai pengenaan biaya pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, wajib pajak sudah dipungut PNBP saat menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tidak perlu ada pungutan lainnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sayangya, MA baru memberi putusan untuk menghapus aturan yang terlanjur berlaku sejak bertahun-tahun lalu itu. Noval Ibrohim Salim selaku pihak yang menggugat aturan itu, menjadi sosok yang menyelamatkan banyak wajib pajak dari pungutan ganda.

Hingga saat ini, pemerintah belum menanggapi bagaimana nasib biaya pengesahan STNK yang terlanjur dibayar oleh wajib pajak bertahun-tahun lamanya, yang jelas-jelas melanggar aturan berdasarkan putusan MA. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN