PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Biaya Pengesahan STNK Tahunan Resmi Dihapus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Maret 2018 | 14:27 WIB
Biaya Pengesahan STNK Tahunan Resmi Dihapus

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Agung (MA) menetapkan putusan yang membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu termuat dalam lampiran E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Bayu Pratama mengatakan penghapusan biaya itu dilakukan setelah surat edaran dari Korps Lalu Lintas Polri diterima dalam rangka menerapkan putusan MA terhitung pada Rabu (14/3).

“Penghapusan biaya penghesahan STNK berlaku pada Rabu (14/3). Kami sudah menerima surat edarannya kemarin (13/3), maka sistem untuk biaya pengesahan STNK di seluruh Samsat telah dihapus,” paparnya di Jakarta, Rabu (14/3).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Sebelumnya, gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 itu diajukan oleh Warga Pamekasan Jawa Timur Noval Ibrohim Salim. Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan itu, MA menilai biaya pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat 5 UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Khususnya, biaya itu bertentangan pada pasal 73 ayat 5 UU nomor 30/2014, yang mengamanatkan pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

MA pun menilai pengenaan biaya pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, wajib pajak sudah dipungut PNBP saat menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tidak perlu ada pungutan lainnya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sayangya, MA baru memberi putusan untuk menghapus aturan yang terlanjur berlaku sejak bertahun-tahun lalu itu. Noval Ibrohim Salim selaku pihak yang menggugat aturan itu, menjadi sosok yang menyelamatkan banyak wajib pajak dari pungutan ganda.

Hingga saat ini, pemerintah belum menanggapi bagaimana nasib biaya pengesahan STNK yang terlanjur dibayar oleh wajib pajak bertahun-tahun lamanya, yang jelas-jelas melanggar aturan berdasarkan putusan MA. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari