KABUPATEN BANGKA TENGAH

Biar Masyarakat Mudah Bayar Pajak, 2 Aplikasi Diluncurkan Sekaligus

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Juli 2021 | 06:00 WIB
Biar Masyarakat Mudah Bayar Pajak, 2 Aplikasi Diluncurkan Sekaligus

Ilustrasi. 

BANGKA TENGAH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan Pajak Daerah Terpadu (Sipadat) dan Sistem Laporan Retribusi Online (Silaron) untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengatakan kedua aplikasi tersebut akan memudahkan masyarakat membayar pajak dan retribusi daerah. Dengan kemudahan itu, dia menilai penerimaan daerah juga akan meningkat.

"Aplikasi ini salah satu upaya bersama dalam meningkatkan realisasi PAD, khususnya di sektor pajak dan retribusi daerah," katanya, dikutip pada Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Algafry mengatakan aplikasi tersebut akan memberikan tiga kemudahan kepada wajib pajak. Kemudahan itu meliputi akses data perpajakan, pelaporan data, dan pembayaran pajak daerah.

Dia menilai pelayanan dari konvensional menjadi digital juga membuat semua prosesnya makin efektif, efisien, dan akuntabel.

Algafry menyebut aplikasi Silaron dan Sipadat telah mengintegrasikan sistem di Bank Sumsel Babel, Kantor Pos, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan bendahara penerimaan daerah. Dengan integrasi tersebut, proses bisnis yang melibatkan antarinsntansi juga akan makin mudah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Setelah diluncurkan, pemkab akan mengevaluasi kedua aplikasi tersebut secara berkala. Evaluasi terutama dilakukan untuk melihat efektivitas aplikasi terhadap peningkatan PAD.

"Kami mengharapkan adanya perubahan pada PAD dan akan terus dievaluasi," ujarnya, seperti dilansir wartabangka.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN