KABUPATEN BANGKA TENGAH

Biar Masyarakat Mudah Bayar Pajak, 2 Aplikasi Diluncurkan Sekaligus

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Juli 2021 | 06:00 WIB
Biar Masyarakat Mudah Bayar Pajak, 2 Aplikasi Diluncurkan Sekaligus

Ilustrasi. 

BANGKA TENGAH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan Pajak Daerah Terpadu (Sipadat) dan Sistem Laporan Retribusi Online (Silaron) untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengatakan kedua aplikasi tersebut akan memudahkan masyarakat membayar pajak dan retribusi daerah. Dengan kemudahan itu, dia menilai penerimaan daerah juga akan meningkat.

"Aplikasi ini salah satu upaya bersama dalam meningkatkan realisasi PAD, khususnya di sektor pajak dan retribusi daerah," katanya, dikutip pada Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Algafry mengatakan aplikasi tersebut akan memberikan tiga kemudahan kepada wajib pajak. Kemudahan itu meliputi akses data perpajakan, pelaporan data, dan pembayaran pajak daerah.

Dia menilai pelayanan dari konvensional menjadi digital juga membuat semua prosesnya makin efektif, efisien, dan akuntabel.

Algafry menyebut aplikasi Silaron dan Sipadat telah mengintegrasikan sistem di Bank Sumsel Babel, Kantor Pos, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan bendahara penerimaan daerah. Dengan integrasi tersebut, proses bisnis yang melibatkan antarinsntansi juga akan makin mudah.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Setelah diluncurkan, pemkab akan mengevaluasi kedua aplikasi tersebut secara berkala. Evaluasi terutama dilakukan untuk melihat efektivitas aplikasi terhadap peningkatan PAD.

"Kami mengharapkan adanya perubahan pada PAD dan akan terus dievaluasi," ujarnya, seperti dilansir wartabangka.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan