KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Sudah Kumpulkan Devisa Hasil Ekspor Sampai 363 Juta Dolar AS

Dian Kurniati | Selasa, 09 Mei 2023 | 10:00 WIB
BI Sudah Kumpulkan Devisa Hasil Ekspor Sampai 363 Juta Dolar AS

Gedung Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menyatakan telah mengumpulkan devisa hasil ekspor (DHE) senilai US$363 juta sampai dengan 3 Mei 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI bersama pemerintah terus berupaya menarik DHE demi penguatan ekonomi. BI juga telah menjalankan operasi moneter berupa term deposit valas devisa hasil ekspor (DHE) sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir.

"Kok naiknya lambat? Pengaturan BI untuk DHE itu untuk DHE yang kemudian baru masuk. Kalau yang sudah masuk, itu sudah digunakan eksportir dengan perbankannya. Ini masukan baru, yang US$363 juta," katanya, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perry menuturkan DHE tersebut berasal dari eksportir terutama yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perikanan. Menurutnya, DHE tersebut dikumpulkan melalui 7 bank.

Sejak 1 Maret 2023, BI telah mengimplementasikan operasi moneter berupa term deposit valas DHE sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada BI sesuai mekanisme pasar.

Dengan mekanisme tersebut, eksportir dapat menempatkan DHE pada bank yang ditetapkan sebagai agen bank. Kemudian, bank itulah yang akan meneruskan DHE kepada BI.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam pelaksanaannya, BI akan secara berkala menawarkan term deposit valas DHE kepada agen bank sehingga dapat memobilisasi DHE dari para eksportir.

Bank sentral juga bakal memberikan suku bunga term deposit valas DHE secara kompetitif dengan memperhatikan indikasi suku bunga valas counterparty BI di luar negeri.

Bagi agen bank, mereka juga akan memperoleh fee atau spread dari BI secara menarik. Apabila agen bank mampu memobilisasi DHE dalam nominal besar dan bertenor panjang, fee yang diperoleh bakal makin menarik.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Di sisi lain, pemerintah juga berencana merevisi PP 1/2019 yang mengatur penempatan DHE sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA. Menurut Perry, BI mendukung penuh revisi PP 1/2019 dan berharap makin banyak DHE yang dapat dipulangkan ke dalam negeri.

"Kami perkirakan dengan revisi PP 1/2019 akan lebih banyak memasukkan DHE ke dalam negeri dan bank juga mem-pass on atau meneruskan kepada BI untuk kita tanamkan lebih baik. Kami putarkan buat kemajuan dan perbaikan ekonomi dalam negeri," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan pemerintah tengah menyiapkan revisi PP 1/2019 yang akan mengakomodasi sejumlah perubahan ketentuan mengenai kewajiban menempatkan DHE di dalam negeri.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Melalui revisi tersebut, pemerintah berencana mengatur insentif yang lebih menarik bagi eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri.

Selama ini, pemerintah telah memberikan insentif berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE.

Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan berkisar 0% hingga 10% berdasarkan jangka waktu penempatannya.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, ditetapkan 0% hingga 7,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra