KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Sudah Kumpulkan Devisa Hasil Ekspor Sampai 363 Juta Dolar AS

Dian Kurniati | Selasa, 09 Mei 2023 | 10:00 WIB
BI Sudah Kumpulkan Devisa Hasil Ekspor Sampai 363 Juta Dolar AS

Gedung Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menyatakan telah mengumpulkan devisa hasil ekspor (DHE) senilai US$363 juta sampai dengan 3 Mei 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI bersama pemerintah terus berupaya menarik DHE demi penguatan ekonomi. BI juga telah menjalankan operasi moneter berupa term deposit valas devisa hasil ekspor (DHE) sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir.

"Kok naiknya lambat? Pengaturan BI untuk DHE itu untuk DHE yang kemudian baru masuk. Kalau yang sudah masuk, itu sudah digunakan eksportir dengan perbankannya. Ini masukan baru, yang US$363 juta," katanya, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Perry menuturkan DHE tersebut berasal dari eksportir terutama yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perikanan. Menurutnya, DHE tersebut dikumpulkan melalui 7 bank.

Sejak 1 Maret 2023, BI telah mengimplementasikan operasi moneter berupa term deposit valas DHE sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada BI sesuai mekanisme pasar.

Dengan mekanisme tersebut, eksportir dapat menempatkan DHE pada bank yang ditetapkan sebagai agen bank. Kemudian, bank itulah yang akan meneruskan DHE kepada BI.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Dalam pelaksanaannya, BI akan secara berkala menawarkan term deposit valas DHE kepada agen bank sehingga dapat memobilisasi DHE dari para eksportir.

Bank sentral juga bakal memberikan suku bunga term deposit valas DHE secara kompetitif dengan memperhatikan indikasi suku bunga valas counterparty BI di luar negeri.

Bagi agen bank, mereka juga akan memperoleh fee atau spread dari BI secara menarik. Apabila agen bank mampu memobilisasi DHE dalam nominal besar dan bertenor panjang, fee yang diperoleh bakal makin menarik.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Di sisi lain, pemerintah juga berencana merevisi PP 1/2019 yang mengatur penempatan DHE sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA. Menurut Perry, BI mendukung penuh revisi PP 1/2019 dan berharap makin banyak DHE yang dapat dipulangkan ke dalam negeri.

"Kami perkirakan dengan revisi PP 1/2019 akan lebih banyak memasukkan DHE ke dalam negeri dan bank juga mem-pass on atau meneruskan kepada BI untuk kita tanamkan lebih baik. Kami putarkan buat kemajuan dan perbaikan ekonomi dalam negeri," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan pemerintah tengah menyiapkan revisi PP 1/2019 yang akan mengakomodasi sejumlah perubahan ketentuan mengenai kewajiban menempatkan DHE di dalam negeri.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Melalui revisi tersebut, pemerintah berencana mengatur insentif yang lebih menarik bagi eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri.

Selama ini, pemerintah telah memberikan insentif berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE.

Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan berkisar 0% hingga 10% berdasarkan jangka waktu penempatannya.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, ditetapkan 0% hingga 7,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP