KEBIJAKAN MONETER

BI Siapkan 7 Instrumen untuk Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Juli 2023 | 14:00 WIB
BI Siapkan 7 Instrumen untuk Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) sebelum konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menyiapkan 7 instrumen keuangan untuk mendukung penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan 7 instrumen tersebut akan menawarkan bunga yang kompetitif dan relatif tinggi dibandingkan dengan bunga deposito perbankan di luar negeri.

"Bunganya akan kami reviu dari bulan ke bulan," katanya, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Ketujuh instrumen yang disiapkan oleh BI antara lain rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, term deposit (TD) valas DHE SDA, promissory note Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kemudian, penempatan deposito valas yang bisa dijadikan sebagai agunan kredit rupiah, swap valas oleh nasabah ke bank, dan swap valas oleh bank ke BI. Perry pun mencontohkan bunga atas DHE SDA yang ditempatkan pada TD valas mencapai 5,51%.

"Bank hanya dapat fee saja. Dari bank ke eksportir 5,385% sehingga ekportir dengan deposito valasnya dari rekening khusus kemudian bank yang pass on ke BI dalam TD valas di BI. Eksportirnya dapat 5,385% sehingga banknya dapat fee 0,125%," tuturnya.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Mendukung Likuiditas Eksportir

Tambahan informasi, penempatan deposito valas sebagai agunan kredit rupiah serta instrumen swap disiapkan BI untuk mendukung likuiditas para eksportir yang berkewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

"Ini dukungan kami untuk PP 36/2023 sehingga yang 30% tetap masuk, bisa kemudian dapat suku bunga kompetitif, kebutuhan rupiahnya bisa dipenuhi, dan banknya juga bisa bertransaksi dengan BI," ujar Perry.

Melalui PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

DHE SDA dalam rekening khusus dapat digunakan oleh eksportir untuk membayar bea keluar dan pungutan ekspor, pinjaman, impor, dividen, atau keperluan lain sesuai dengan Pasal 8 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP