KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 23 November 2023 | 14:55 WIB
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Gubernur BI Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 22-23 Oktober 2023 memutuskan untuk menahan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 6%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25% dan suku bunga Lending Facility 6,75%. Keputusan ini konsisten dengan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global.

"Serta sebagai langkah preemptive dan forward looking untuk memitigasi dampaknya terhadap inflasi barang impor atau imported inflation sehingga inflasi tetap terkendali dalam sasaran 3 plus minus 1% pada 2023 dan 2,5 plus minus 1% pada 2024," katanya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Perry mengatakan pertumbuhan ekonomi dunia melambat dengan ketidakpastian yang masih tinggi. Ekonomi Amerika Serikat (AS) sejauh ini masih tumbuh kuat didorong oleh konsumsi rumah tangga dan sektor jasa yang berorientasi domestik, sementara ekonomi China membaik didukung oleh konsumsi dan dampak stimulus kebijakan fiskal.

Secara keseluruhan, BI masih memperkirakan pertumbuhan ekonomi global pada 2023 sebesar 2,9% dan melambat menjadi 2,8% pada 2024.

Kemudian, inflasi di negara maju masih di atas target dengan tekanan yang mulai mereda. Dengan perkembangan inflasi ini, suku bunga kebijakan moneter termasuk Federal Funds Rate (FFR) diprakirakan bertahan tinggi dalam jangka waktu yang lama (higher for longer).

Baca Juga:
Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Dari sisi domestik, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat didukung oleh permintaan domestik. Kinerja ekonomi kuartal III/2023 yang tumbuh sebesar 4,94% (year on year/yoy), ditopang oleh kuatnya konsumsi rumah tangga dan meningkatnya investasi di tengah turunnya konsumsi Pemerintah dan kinerja ekspor.

Pertumbuhan juga didukung oleh kinerja positif sebagian besar lapangan usaha, terutama industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta konstruksi. Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi 2023 diprakirakan dalam kisaran 4,5%-5,3%.

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi 2024 diprakirakan meningkat didorong oleh tetap baiknya keyakinan konsumen, positifnya pengaruh pelaksanaan pemilu, serta berlanjutnya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

"Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi stimulus fiskal pemerintah dengan stimulus makroprudensial Bank Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi permintaan," ujarnya.

Perry lantas memaparkan nilai tukar rupiah masih terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi yang ditempuh BI. Nilai tukar rupiah pada 22 November 2023 menguat 1,99% dibandingkan dengan level akhir Oktober 2023.

Penguatan nilai tukar rupiah ini antara lain didorong oleh aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik. Hal tersebut sejalan dengan persepsi positif investor terhadap prospek ekonomi yang tetap baik serta stabilitas yang terjaga dan imbal hasil aset keuangan domestik yang menarik.

Baca Juga:
Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Adapun soal inflasi, angkanya juga tetap rendah dan terjaga dalam kisaran sasaran 3% plus minus 1%. Inflasi indeks harga konsumen pada Oktober 2023 terkendali pada 2,56% (yoy), meskipun sedikit lebih tinggi dari level bulan sebelumnya sebesar 2,28% (yoy).

"Ke depan, Bank Indonesia terus mencermati sejumlah risiko yang dapat mengganggu terkendalinya inflasi, termasuk dampak tingginya harga energi global, harga pangan domestik, dan tekanan depresiasi nilai tukar rupiah terhadap imported inflation," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha