KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 23 November 2023 | 14:55 WIB
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Gubernur BI Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 22-23 Oktober 2023 memutuskan untuk menahan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 6%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25% dan suku bunga Lending Facility 6,75%. Keputusan ini konsisten dengan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global.

"Serta sebagai langkah preemptive dan forward looking untuk memitigasi dampaknya terhadap inflasi barang impor atau imported inflation sehingga inflasi tetap terkendali dalam sasaran 3 plus minus 1% pada 2023 dan 2,5 plus minus 1% pada 2024," katanya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Perry mengatakan pertumbuhan ekonomi dunia melambat dengan ketidakpastian yang masih tinggi. Ekonomi Amerika Serikat (AS) sejauh ini masih tumbuh kuat didorong oleh konsumsi rumah tangga dan sektor jasa yang berorientasi domestik, sementara ekonomi China membaik didukung oleh konsumsi dan dampak stimulus kebijakan fiskal.

Secara keseluruhan, BI masih memperkirakan pertumbuhan ekonomi global pada 2023 sebesar 2,9% dan melambat menjadi 2,8% pada 2024.

Kemudian, inflasi di negara maju masih di atas target dengan tekanan yang mulai mereda. Dengan perkembangan inflasi ini, suku bunga kebijakan moneter termasuk Federal Funds Rate (FFR) diprakirakan bertahan tinggi dalam jangka waktu yang lama (higher for longer).

Baca Juga:
​​​​​​​Perusahaan Jual Jaminan Gadai, Bagaimana Ketentuan PPN-nya?

Dari sisi domestik, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat didukung oleh permintaan domestik. Kinerja ekonomi kuartal III/2023 yang tumbuh sebesar 4,94% (year on year/yoy), ditopang oleh kuatnya konsumsi rumah tangga dan meningkatnya investasi di tengah turunnya konsumsi Pemerintah dan kinerja ekspor.

Pertumbuhan juga didukung oleh kinerja positif sebagian besar lapangan usaha, terutama industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta konstruksi. Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi 2023 diprakirakan dalam kisaran 4,5%-5,3%.

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi 2024 diprakirakan meningkat didorong oleh tetap baiknya keyakinan konsumen, positifnya pengaruh pelaksanaan pemilu, serta berlanjutnya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Juga:
Dorong Inklusi Keuangan, Indonesia Dapat Pinjaman US$500 Juta dari ADB

"Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi stimulus fiskal pemerintah dengan stimulus makroprudensial Bank Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi permintaan," ujarnya.

Perry lantas memaparkan nilai tukar rupiah masih terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi yang ditempuh BI. Nilai tukar rupiah pada 22 November 2023 menguat 1,99% dibandingkan dengan level akhir Oktober 2023.

Penguatan nilai tukar rupiah ini antara lain didorong oleh aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik. Hal tersebut sejalan dengan persepsi positif investor terhadap prospek ekonomi yang tetap baik serta stabilitas yang terjaga dan imbal hasil aset keuangan domestik yang menarik.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Adapun soal inflasi, angkanya juga tetap rendah dan terjaga dalam kisaran sasaran 3% plus minus 1%. Inflasi indeks harga konsumen pada Oktober 2023 terkendali pada 2,56% (yoy), meskipun sedikit lebih tinggi dari level bulan sebelumnya sebesar 2,28% (yoy).

"Ke depan, Bank Indonesia terus mencermati sejumlah risiko yang dapat mengganggu terkendalinya inflasi, termasuk dampak tingginya harga energi global, harga pangan domestik, dan tekanan depresiasi nilai tukar rupiah terhadap imported inflation," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Minggu, 08 Desember 2024 | 12:00 WIB PINJAMAN LUAR NEGERI

Dorong Inklusi Keuangan, Indonesia Dapat Pinjaman US$500 Juta dari ADB

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak