PERTUMBUHAN EKONOMI

BI: Pemangkasan Suku Bunga Acuan Saja Tidak Cukup

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 09:21 WIB
BI: Pemangkasan Suku Bunga Acuan Saja Tidak Cukup

Gubernur BI Perry Warjiyo (tengah) saat memberikan paparan hasil RDG BI. (foto: BI)

JAKARTA, DDTCNews – Pelonggaran moneter yang dilakukan Bank Indonesia (BI) belum cukup kuat untuk mengakselerasi perekonomian. Stimulus lain, terutama dari sisi fiskal, tetap dibutuhkan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dalam jangka pendek penurunan suku bunga belum menggerakan perekonomian nasional. Dibutuhkan stimulus kebijakan fiskal agar pertumbuhan ekonomi setidaknya mencapai 5,2% pada tahun ini.

“Kalau tidak ambil kebijakan turunkan suku bunga, kita perkirakan pertumbuhan ekonomi di bawah titik tengah 5% sampai 5,4%. Tentu diperlukan kebijakan-kebijakan lain dari sisi fiskal dan juga OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” katanya di Kantor BI, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Dalam APBN 2019, asumsi pertumbuhan ekonomi dipatok di level 5,3%. Dalam laporan semester I/2019 yang disampaikan pemerintah ke DPR, pertumbuhan ekonomi pada paruh pertama tahun ini hanya berada di level 5,1%.

Perry menegaskan efek pelonggaran kebijakan moneter baru akan terasa secara signifikan pada tahun depan. Menurutnya, diperlukan jeda waktu agar penurunan suku bunga bisa dirasakan sektor riil.

Oleh karena itu, bauran kebijakan dalam jangka pendek adalah untuk menjaga pertumbuhan konsumsi. Pasalnya, pos pengeluaran ini merupakan penopang utama dari pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

“Dampak terhadap pertumbuhan ekonomi akan lebih besar untuk 2020. Berdampak lebih besar karena magnitude-nya karena ada tenggat waktu agar kebijakan bisa berdampak kepada sektor riil,” paparnya.

Seperti diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 17-18 Juli 2019 memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,75%. Begitu juga dengan suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,5%.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN