PERTUMBUHAN EKONOMI

BI: Pemangkasan Suku Bunga Acuan Saja Tidak Cukup

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 09:21 WIB
BI: Pemangkasan Suku Bunga Acuan Saja Tidak Cukup

Gubernur BI Perry Warjiyo (tengah) saat memberikan paparan hasil RDG BI. (foto: BI)

JAKARTA, DDTCNews – Pelonggaran moneter yang dilakukan Bank Indonesia (BI) belum cukup kuat untuk mengakselerasi perekonomian. Stimulus lain, terutama dari sisi fiskal, tetap dibutuhkan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dalam jangka pendek penurunan suku bunga belum menggerakan perekonomian nasional. Dibutuhkan stimulus kebijakan fiskal agar pertumbuhan ekonomi setidaknya mencapai 5,2% pada tahun ini.

“Kalau tidak ambil kebijakan turunkan suku bunga, kita perkirakan pertumbuhan ekonomi di bawah titik tengah 5% sampai 5,4%. Tentu diperlukan kebijakan-kebijakan lain dari sisi fiskal dan juga OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” katanya di Kantor BI, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Dalam APBN 2019, asumsi pertumbuhan ekonomi dipatok di level 5,3%. Dalam laporan semester I/2019 yang disampaikan pemerintah ke DPR, pertumbuhan ekonomi pada paruh pertama tahun ini hanya berada di level 5,1%.

Perry menegaskan efek pelonggaran kebijakan moneter baru akan terasa secara signifikan pada tahun depan. Menurutnya, diperlukan jeda waktu agar penurunan suku bunga bisa dirasakan sektor riil.

Oleh karena itu, bauran kebijakan dalam jangka pendek adalah untuk menjaga pertumbuhan konsumsi. Pasalnya, pos pengeluaran ini merupakan penopang utama dari pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

“Dampak terhadap pertumbuhan ekonomi akan lebih besar untuk 2020. Berdampak lebih besar karena magnitude-nya karena ada tenggat waktu agar kebijakan bisa berdampak kepada sektor riil,” paparnya.

Seperti diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 17-18 Juli 2019 memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,75%. Begitu juga dengan suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,5%.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan