KEBIJAKAN MONETER

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 25 Juli 2023 | 14:51 WIB
BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen

Gubernur BI Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 24-25 Juli 2023 memutuskan untuk kembali menahan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga deposit facility tetap sebesar 5% dan suku bunga lending facility sebesar 6,5%. Keputusan BI menahan BI7DRR itu sejalan dengan upaya menahan laju inflasi.

"Keputusan mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 5,75% ini konsisten dengan stand kebijakan moneter untuk memastikan inflasi inti tetap terkendali dalam kisaran 3% plus minus 1% pada sisa tahun ini dan 2,5% plus minus 1% pada 2024," katanya, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Perry menuturkan fokus moneter diarahkan pada memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah untuk pengendalian inflasi barang impor, serta memitigasi dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan global.

Kemudian, lanjutnya, kebijakan insentif likuiditas dan makroprudensial diperkuat untuk mendorong kredit/pembiayaan dengan fokus hilirisasi, perumahan, pariwisata, serta pembiayaan inklusif dan hijau.

Dia menyebut akselerasi digitalisasi sistem pembayaran terus didorong untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital. Bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran BI tersebut diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BI pun akan terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Misal, dengan memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas dengan transaksi spot.

“[Termasuk memperkuat] Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder,” sebut Perry.

Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah

Dia menyebut koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra strategis juga terus diperkuat melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Langkah ini terus juga didukung dengan upaya penguatan program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.

Selain itu, sinergi kebijakan antara BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga turut diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sektor keuangan, serta meningkatkan ekonomi dan keuangan inklusif dan hijau.

BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia 2023 akan tetap mencapai 2,7%, tetapi dengan disertai adanya pergeseran sumber pertumbuhan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Pertumbuhan Amerika Serikat dan beberapa negara maju di Eropa diperkirakan akan membaik seiring dengan pulihnya konsumsi rumah tangga akibat adanya perbaikan upah dan keyakinan konsumen.

Untuk pertumbuhan ekonomi domestik pada semester II/2023, diprediksi tetap baik dengan didukung peningkatan konsumsi rumah tangga dan investasi. Pertumbuhan ekonomi 2023 diperkirakan tetap berada dalam kisaran proyeksi BI pada 4,5-5,3%

"Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi stimulus fiskal pemerintah dengan stimulus makroprudensial Bank Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi permintaan," ujar Perry. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja