DAMPAK BREXIT

BI: Dampak ke Ekonomi Domestik Terbatas

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 27 Juni 2016 | 11:35 WIB
BI: Dampak ke Ekonomi Domestik Terbatas

JAKARTA, DDTCNews – Ketahanan ekonomi Indonesia diyakini mampu menjaga perekonomian domestik dari dampak hasil referendum di Inggris. Menurut Bank Indonesia (BI), keluarnya Inggris dari Uni Eropa (Brexit) berdampak relatif terbatas pada perekonomian domestik, baik di pasar keuangan maupun kegiatan perdagangan dan investasi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan di tengah terjadinya pelemahan di pasar uang Eropa dan Asia, nilai tukar rupiah di pasar keuangan domestik relatif stabil.

Pasar saham Indonesia juga mengalami koreksi relatif terbatas, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara peers seperti India, Thailand dan Korea Selatan. Selain di pasar keuangan, dalam jangka menengah, dampak Brexit melalui jalur perdagangan juga diyakini relatif terbatas.

Baca Juga:
Resmi! Perdana Menteri Inggris Boris Johnson Mengundurkan Diri

“Pangsa ekspor Indonesia ke Inggris hanya sekitar 1,0% dari total ekspor Indonesia. Meskipun demikian, dampak lanjutan dari terganggunya hubungan perdagangan UK-Eropa perlu dicermati, mengingat pangsa ekspor Indonesia ke Eropa (di luar Inggris) mencapai 11,4% pada tahun 2015,” jelas Tirta dalam keterangan resminya pada Minggu (26/06).

Lebih lanjut ia menerangkan, dampak Brexit pada kinerja investasi di Indonesia juga diprediksi terbatas. Dalam lima tahun terakhir, pangsa penanaman modal asing langsung dari Inggris terhadap total penanaman modal asing di Indonesia tercatat di bawah 10%.

“Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati potensi risiko yang muncul dari hasil referendum di Inggris,” katanya.

Selain itu, BI juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memonitor perkembangan perekonomian global, serta tetap mendukung langkah-langkah pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui penguatan stimulus pertumbuhan dan percepatan implementasi reformasi struktural. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC