INGGRIS

Resmi! Perdana Menteri Inggris Boris Johnson Mengundurkan Diri

Dian Kurniati | Jumat, 08 Juli 2022 | 10:00 WIB
Resmi! Perdana Menteri Inggris Boris Johnson Mengundurkan Diri

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson berpidato di depan kediaman dan kantor resminya, Downing Street nomor 10, di London, Inggris, Kamis (7/7/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Henry Nichols/wsj/NBL).

LONDON, DDTCNews - Boris Johnson resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Perdana Menteri Inggris.

Johnson mengatakan pengunduran dirinya akan menjadi jalan bagi Partai Konservatif untuk menunjuk perdana menteri baru. Namun, ia juga mengungkapkan kesedihannya karena meninggalkan posisinya yang telah dijabat sejak 2019.

"[Pengunduran ini] menyakitkan karena tidak bisa lagi merealisasikan berbagai proyek dan ide," katanya, dikutip pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Johnson menuturkan proses pemilihan perdana menteri akan segera berjalan di Parlemen. Dia juga telah menunjuk kabinet yang bakal bertugas hingga perdana menteri yang baru terpilih.

Dalam pidatonya, ia menyatakan sudah bekerja keras untuk menyelesaikan semua tugasnya. Salah satu pencapaian penting yang ia singgung ialah menyelesaikan masa transisi Brexit.

Pengunduran diri Johnson juga menyusul para menterinya, yaitu Menteri Keuangan Rishi Sunak dan Menteri Kesehatan Sajid Javid, yang lebih dahulu mengundurkan diri. Sejumlah kalangan termasuk para mantan menterinya juga mendesak ia mundur karena sejumlah skandal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti dilansir bbc.com, terdapat sejumlah isu yang menjadi alasan pengunduran diri Johnson. Di bidang ekonomi, kepemimpinannya belakangan ini dihadapkan pada persoalan krisis biaya hidup karena kenaikan inflasi hingga level 9,1%.

Persoalan ini terjadi sebagai dampak invasi Rusia ke Ukraina sehingga menyebabkan kenaikan harga minyak dan pangan. Pemerintah merespons situasi tersebut dengan mengambil beberapa langkah, seperti memotong bea bahan bakar sebesar 5 pence per liter.

Pada April lalu, pemerintah juga menaikkan pungutan pada program Asuransi Nasional. Kenaikan pungutan ditetapkan senilai 1,25 pence, tetapi masyarakat dengan penghasilan di atas £34.000 setahun bakal membayar pungutan yang lebih besar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra