Ilustrasi. Sebuah pesawat lepas landas. ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Osorio/HP/djo
LONDON, DDTCNews – Keputusan Menteri Keuangan Rishi Sunak untuk memotong pajak pada penerbangan domestik menimbulkan menimbulkan pertentangan dari kelompok pemerhati lingkungan dan tokoh buruh.
Ketua Komite Perubahan Iklim Lord Deben menilai keputusan Sunak memangkas pajak penerbangan tidak tepat. Menurutnya, keputusan untuk membuat Britain Exit (Brexit) terlihat sukses tersebut justru dapat menimbulkan permasalahan iklim.
“Saya khawatir pemerintah terpaku untuk membuktikan bahwa meninggalkan Uni Eropa adalah ide yang bagus. Jadi, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah mengurangi pajak secara internal dan tidak di seluruh Eropa,” katanya dikutip dari inews.co.uk, Senin (1/11/2021).
Sunak memangkas domestic air passanger duty (APD) atau pajak penumpang penerbangan domestik sebesar 50%. Namun, keringanan tersebut diberikan hanya berlaku untuk penerbangan yang berangkat dan tiba di Inggris.
Tarif APD yang sebelumnya berlaku untuk penerbangan domestik sekali jalan dalam ekonomi adalah GBP13 atau Rp252.850,00. Dengan adanya pemangkasan, tarif APD menjadi GBP6,50 atau sekitar Rp126.430 dalam satu kali perjalanan.
Sementara itu, organisasi Friends of the Earth menyatakan pemotongan tarif APD bukanlah langkah yang tepat. Mereka menilai Kementerian Keuangan seharusnya mendorong masyarakat bepergian ke seluruh negeri dengan kereta api dan bukan pesawat yang boros karbon.
Menurut mereka, keputusan menteri keuangan tersebut juga kontradiktif dengan kebijakan sebelumnya yang mendorong masyarakat untuk bepergian dengan kereta api ketimbang menggunakan pesawat.
“Begitu banyak untuk mengatasi perubahan iklim dan keadilan. Pemotongan tugas penumpang udara pada penerbangan domestik merusak kredibilitas sebelum Cop26,” ujar Anggota Parlemen dari Partai Buruh John McDonnell. (vallen/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.