INGGRIS

Keputusan Menteri Keuangan Pangkas Pajak Penerbangan Dikritik

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 November 2021 | 14:00 WIB
Keputusan Menteri Keuangan Pangkas Pajak Penerbangan Dikritik

Ilustrasi. Sebuah pesawat lepas landas. ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Osorio/HP/djo

LONDON, DDTCNews – Keputusan Menteri Keuangan Rishi Sunak untuk memotong pajak pada penerbangan domestik menimbulkan menimbulkan pertentangan dari kelompok pemerhati lingkungan dan tokoh buruh.

Ketua Komite Perubahan Iklim Lord Deben menilai keputusan Sunak memangkas pajak penerbangan tidak tepat. Menurutnya, keputusan untuk membuat Britain Exit (Brexit) terlihat sukses tersebut justru dapat menimbulkan permasalahan iklim.

“Saya khawatir pemerintah terpaku untuk membuktikan bahwa meninggalkan Uni Eropa adalah ide yang bagus. Jadi, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah mengurangi pajak secara internal dan tidak di seluruh Eropa,” katanya dikutip dari inews.co.uk, Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sunak memangkas domestic air passanger duty (APD) atau pajak penumpang penerbangan domestik sebesar 50%. Namun, keringanan tersebut diberikan hanya berlaku untuk penerbangan yang berangkat dan tiba di Inggris.

Tarif APD yang sebelumnya berlaku untuk penerbangan domestik sekali jalan dalam ekonomi adalah GBP13 atau Rp252.850,00. Dengan adanya pemangkasan, tarif APD menjadi GBP6,50 atau sekitar Rp126.430 dalam satu kali perjalanan.

Sementara itu, organisasi Friends of the Earth menyatakan pemotongan tarif APD bukanlah langkah yang tepat. Mereka menilai Kementerian Keuangan seharusnya mendorong masyarakat bepergian ke seluruh negeri dengan kereta api dan bukan pesawat yang boros karbon.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut mereka, keputusan menteri keuangan tersebut juga kontradiktif dengan kebijakan sebelumnya yang mendorong masyarakat untuk bepergian dengan kereta api ketimbang menggunakan pesawat.

“Begitu banyak untuk mengatasi perubahan iklim dan keadilan. Pemotongan tugas penumpang udara pada penerbangan domestik merusak kredibilitas sebelum Cop26,” ujar Anggota Parlemen dari Partai Buruh John McDonnell. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN