INGGRIS

Muncul Sinyal Pemberian Diskon Pajak Perusahaan Jasa Keuangan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Muncul Sinyal Pemberian Diskon Pajak Perusahaan Jasa Keuangan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris memberi sinyal relaksasi kebijakan pajak untuk mempertahankan posisi sebagai pusat keuangan dunia.

Rencana kebijakan diskon pajak hanya berlaku untuk Kota London yang selama ini menjadi pusat keuangan dunia. Relaksasi pajak tersebut dianggap perlu untuk dapat bersaing dengan pusat keuangan Uni Eropa pasca-Brexit.

"Untuk menjadi kompetitif, kita harus memiliki tarif pajak yang kompetitif dan itulah yang ada dalam pikiran Menteri Keuangan [Rishi Sunak]," kata Menteri Ekonomi John Glen, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Menteri Keuangan Sunak juga memberikan sinyal adanya relaksasi pajak agar status quo London sebagai pusat keuangan tidak berubah setelah Brexit. Menurutnya, pemerintah memiliki ruang untuk memangkas bebas pajak bagi lembaga jasa keuangan yang berkantor di London.

Dalam ketentuan PPh badan yang berlaku saat ini, tarif pajak efektif lembaga jasa keuangan di London sebesar 27%. Hal tersebut terdiri dari beban PPh badan sebesar 19% dan tambahan retribusi 8%.

Relaksasi pajak juga diperlukan untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPh badan dari 19% menjadi 23% pada tahun fiskal 2023. Kenaikan beban PPh badan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah melakukan konsolidasi fiskal.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sementara itu, Departemen Keuangan Inggris masih belum menyampaikan detail tentang relaksasi pajak untuk perusahaan yang berbasis di London. Rencana kebijakan fiskal 2022/2023 baru akan diumumkan Menteri Keuangan Sunak pada pekan depan.

"Kami tidak mengomentari kebijakan fiskal di luar anggaran [yang berlaku saat ini]," terang Jubir Kementerian Keuangan Inggris, seperti dilansir express.co.uk. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6