INGGRIS

Muncul Sinyal Pemberian Diskon Pajak Perusahaan Jasa Keuangan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Muncul Sinyal Pemberian Diskon Pajak Perusahaan Jasa Keuangan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris memberi sinyal relaksasi kebijakan pajak untuk mempertahankan posisi sebagai pusat keuangan dunia.

Rencana kebijakan diskon pajak hanya berlaku untuk Kota London yang selama ini menjadi pusat keuangan dunia. Relaksasi pajak tersebut dianggap perlu untuk dapat bersaing dengan pusat keuangan Uni Eropa pasca-Brexit.

"Untuk menjadi kompetitif, kita harus memiliki tarif pajak yang kompetitif dan itulah yang ada dalam pikiran Menteri Keuangan [Rishi Sunak]," kata Menteri Ekonomi John Glen, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menteri Keuangan Sunak juga memberikan sinyal adanya relaksasi pajak agar status quo London sebagai pusat keuangan tidak berubah setelah Brexit. Menurutnya, pemerintah memiliki ruang untuk memangkas bebas pajak bagi lembaga jasa keuangan yang berkantor di London.

Dalam ketentuan PPh badan yang berlaku saat ini, tarif pajak efektif lembaga jasa keuangan di London sebesar 27%. Hal tersebut terdiri dari beban PPh badan sebesar 19% dan tambahan retribusi 8%.

Relaksasi pajak juga diperlukan untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPh badan dari 19% menjadi 23% pada tahun fiskal 2023. Kenaikan beban PPh badan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah melakukan konsolidasi fiskal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Departemen Keuangan Inggris masih belum menyampaikan detail tentang relaksasi pajak untuk perusahaan yang berbasis di London. Rencana kebijakan fiskal 2022/2023 baru akan diumumkan Menteri Keuangan Sunak pada pekan depan.

"Kami tidak mengomentari kebijakan fiskal di luar anggaran [yang berlaku saat ini]," terang Jubir Kementerian Keuangan Inggris, seperti dilansir express.co.uk. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra