INGGRIS

Muncul Sinyal Pemberian Diskon Pajak Perusahaan Jasa Keuangan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Muncul Sinyal Pemberian Diskon Pajak Perusahaan Jasa Keuangan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris memberi sinyal relaksasi kebijakan pajak untuk mempertahankan posisi sebagai pusat keuangan dunia.

Rencana kebijakan diskon pajak hanya berlaku untuk Kota London yang selama ini menjadi pusat keuangan dunia. Relaksasi pajak tersebut dianggap perlu untuk dapat bersaing dengan pusat keuangan Uni Eropa pasca-Brexit.

"Untuk menjadi kompetitif, kita harus memiliki tarif pajak yang kompetitif dan itulah yang ada dalam pikiran Menteri Keuangan [Rishi Sunak]," kata Menteri Ekonomi John Glen, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menteri Keuangan Sunak juga memberikan sinyal adanya relaksasi pajak agar status quo London sebagai pusat keuangan tidak berubah setelah Brexit. Menurutnya, pemerintah memiliki ruang untuk memangkas bebas pajak bagi lembaga jasa keuangan yang berkantor di London.

Dalam ketentuan PPh badan yang berlaku saat ini, tarif pajak efektif lembaga jasa keuangan di London sebesar 27%. Hal tersebut terdiri dari beban PPh badan sebesar 19% dan tambahan retribusi 8%.

Relaksasi pajak juga diperlukan untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPh badan dari 19% menjadi 23% pada tahun fiskal 2023. Kenaikan beban PPh badan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah melakukan konsolidasi fiskal.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Departemen Keuangan Inggris masih belum menyampaikan detail tentang relaksasi pajak untuk perusahaan yang berbasis di London. Rencana kebijakan fiskal 2022/2023 baru akan diumumkan Menteri Keuangan Sunak pada pekan depan.

"Kami tidak mengomentari kebijakan fiskal di luar anggaran [yang berlaku saat ini]," terang Jubir Kementerian Keuangan Inggris, seperti dilansir express.co.uk. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN