KEBIJAKAN MONETER

BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Sudah Tembus Rp5.967 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 15 Oktober 2021 | 11:47 WIB
BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Sudah Tembus Rp5.967 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Agustus 2021 mencapai US$423,5 miliar atau sekitar Rp5.967,9 triliun.

Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur mengatakan posisi utang tersebut tumbuh 2,7% secara tahunan, lebih tinggi ketimbang pertumbuhan Juli 2021 sebesar 1,7%. Meski demikian, lanjutnya, posisi utang tersebut tetap terkendali.

"Perkembangan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pertumbuhan ULN sektor publik [dari] pemerintah dan bank sentral," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selanjutnya, ULN pemerintah juga tumbuh lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Posisi ULN pemerintah pada Agustus 2021 mencapai US$207,5 miliar atau tumbuh 3,7%. Pertumbuhan tersebut sedikit meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya 3,5%.

Menurut Nur, kenaikan nilai ULN tersebut disebabkan masuknya arus modal investor asing di pasar surat berharga negara (SBN) seiring dengan berkembangnya sentimen positif kinerja pengelolaan SBN domestik.

Sementara itu, posisi ULN pemerintah dalam bentuk pinjaman mengalami penurunan seiring dengan pelunasan pinjaman yang jatuh tempo sebagai upaya untuk mengelola ULN.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meski demikian, lanjut Nur, posisi ULN pemerintah tersebut juga masih aman karena hampir seluruh utang tersebut memiliki tenor jangka panjang dengan porsi yang mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah.

Kemudian, ULN bank sentral mengalami peningkatan meski tidak menimbulkan tambahan beban bunga utang. Posisi ULN bank sentral pada Agustus 2021 mengalami peningkatan dari US$6,3 miliar menjadi US$9,2 miliar.

Peningkatan tersebut berasal dari alokasi Special Drawing Rights (SDR) yang didistribusikan oleh International Monetary Fund (IMF) pada Agustus 2021 kepada seluruh negara anggota, termasuk Indonesia, secara proporsional sesuai kuota masing-masing.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Suntikan dana itu untuk mendukung ketahanan dan stabilitas ekonomi global dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, membangun kepercayaan pelaku ekonomi, dan memperkuat cadangan devisa global dalam jangka panjang.

Menurut Nur, alokasi SDR dari IMF ini merupakan kategori khusus dan tidak dikategorikan sebagai pinjaman, karena tidak menimbulkan tambahan beban bunga utang dan kewajiban yang akan jatuh tempo ke depan.

Negara anggota yang menerima alokasi SDR juga akan mendapatkan tambahan likuiditas dalam bentuk cadangan devisa dan sekaligus menambah kewajiban jangka panjangnya dalam jumlah yang sama.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

"Alokasi SDR dari IMF juga tidak menambah beban bunga utang karena biaya atas kewajiban SDR ditetapkan dengan tingkat yang sama dengan bunga penerimaan cadangan devisa," ujar Nur.

Selanjutnya, posisi ULN swasta pada Agustus 2021 tercatat US$206,8 miliar, menurun dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya sebesar US$207,4 miliar.

Berdasarkan sektornya, ULN swasta terbesar disumbang dari sektor jasa keuangan dan asuransi, gas, pengadaan listrik, uap/air panas, dan udara dingin, sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor industri pengolahan, dengan porsi mencapai 76,6% dari total ULN swasta.

Baca Juga:
Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Nur menilai struktur ULN Indonesia secara umum tetap sehat dan terkendali. Rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) juga tetap terjaga di angka 37,2% atau sedikit lebih tinggi dari bulan sebelumnya 36,6%.

Struktur ULN Indonesia yang tetap sehat juga ditunjukkan oleh dominasi ULN berjangka panjang dengan porsi mencapai 88,5% dari total ULN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN