KEBIJAKAN MONETER

BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Sudah Tembus Rp5.967 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 15 Oktober 2021 | 11:47 WIB
BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Sudah Tembus Rp5.967 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Agustus 2021 mencapai US$423,5 miliar atau sekitar Rp5.967,9 triliun.

Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur mengatakan posisi utang tersebut tumbuh 2,7% secara tahunan, lebih tinggi ketimbang pertumbuhan Juli 2021 sebesar 1,7%. Meski demikian, lanjutnya, posisi utang tersebut tetap terkendali.

"Perkembangan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pertumbuhan ULN sektor publik [dari] pemerintah dan bank sentral," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selanjutnya, ULN pemerintah juga tumbuh lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Posisi ULN pemerintah pada Agustus 2021 mencapai US$207,5 miliar atau tumbuh 3,7%. Pertumbuhan tersebut sedikit meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya 3,5%.

Menurut Nur, kenaikan nilai ULN tersebut disebabkan masuknya arus modal investor asing di pasar surat berharga negara (SBN) seiring dengan berkembangnya sentimen positif kinerja pengelolaan SBN domestik.

Sementara itu, posisi ULN pemerintah dalam bentuk pinjaman mengalami penurunan seiring dengan pelunasan pinjaman yang jatuh tempo sebagai upaya untuk mengelola ULN.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Meski demikian, lanjut Nur, posisi ULN pemerintah tersebut juga masih aman karena hampir seluruh utang tersebut memiliki tenor jangka panjang dengan porsi yang mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah.

Kemudian, ULN bank sentral mengalami peningkatan meski tidak menimbulkan tambahan beban bunga utang. Posisi ULN bank sentral pada Agustus 2021 mengalami peningkatan dari US$6,3 miliar menjadi US$9,2 miliar.

Peningkatan tersebut berasal dari alokasi Special Drawing Rights (SDR) yang didistribusikan oleh International Monetary Fund (IMF) pada Agustus 2021 kepada seluruh negara anggota, termasuk Indonesia, secara proporsional sesuai kuota masing-masing.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Suntikan dana itu untuk mendukung ketahanan dan stabilitas ekonomi global dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, membangun kepercayaan pelaku ekonomi, dan memperkuat cadangan devisa global dalam jangka panjang.

Menurut Nur, alokasi SDR dari IMF ini merupakan kategori khusus dan tidak dikategorikan sebagai pinjaman, karena tidak menimbulkan tambahan beban bunga utang dan kewajiban yang akan jatuh tempo ke depan.

Negara anggota yang menerima alokasi SDR juga akan mendapatkan tambahan likuiditas dalam bentuk cadangan devisa dan sekaligus menambah kewajiban jangka panjangnya dalam jumlah yang sama.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Alokasi SDR dari IMF juga tidak menambah beban bunga utang karena biaya atas kewajiban SDR ditetapkan dengan tingkat yang sama dengan bunga penerimaan cadangan devisa," ujar Nur.

Selanjutnya, posisi ULN swasta pada Agustus 2021 tercatat US$206,8 miliar, menurun dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya sebesar US$207,4 miliar.

Berdasarkan sektornya, ULN swasta terbesar disumbang dari sektor jasa keuangan dan asuransi, gas, pengadaan listrik, uap/air panas, dan udara dingin, sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor industri pengolahan, dengan porsi mencapai 76,6% dari total ULN swasta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nur menilai struktur ULN Indonesia secara umum tetap sehat dan terkendali. Rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) juga tetap terjaga di angka 37,2% atau sedikit lebih tinggi dari bulan sebelumnya 36,6%.

Struktur ULN Indonesia yang tetap sehat juga ditunjukkan oleh dominasi ULN berjangka panjang dengan porsi mencapai 88,5% dari total ULN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?