DEFISIT BPJS KESEHATAN

Besok, Kemenkeu Kucurkan Dana Cadangan Rp4,9 Triliun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 September 2018 | 18:59 WIB
Besok, Kemenkeu Kucurkan Dana Cadangan Rp4,9 Triliun

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. (DDTCNews - Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memastikan pencairan dana cadangan senilai Rp4,9 triliun untuk menutup defisit BPJS Kesehatan akan dilakukan besok, Senin (24/9/2018).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pencairan dana cadangan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Insyaallah cair Senin (24/9/2018), langsung Rp4,9 triliun,” ujarnya ketika ditemui di kantor Kemenkeu, Jumat (21/9/2018).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dana cadangan program JKN, sesuai beleid itu, merupakan sejumlah dana tertentu dalam APBN yang dialokasikan pemerintah untuk menjaga kesinambungan program JKN dan dipergunakan untuk mengatasi defisit arus kas dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan.

Dana yang diamanatkan sesuai PMK No. 113/PMK.02/2018 itu, sambungnya, sudah melewati proses administrasi sehingga siap dicairkan melalui KPPN. Nantinya, dana tersebut langsung masuk ke kas BPJS Kesehatan.

Sementara, terkait penggunaan pajak rokok sebagai bagian dari sumber penutup defisit BPJS Kesehatan, Mardiasmo mengatakan Kemenkeu sedang menyusun PMK turunan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:
Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

“Diharapkan dapat terbit segera. Kami akan potongkan kalau ada berita acara dari pemda dan BPJS Keseharan terhadap pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Perpres No. 82/2018 mencabut Perpres No. 12/2013 yang telah sebanyak tiga kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 28/2016. Ketentuan tentang penggunaan pajak rokok itu diamanatkan dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Bab XII tentang Dukungan Pemerintah Daerah.

Pasal 100 beleid itu misalnya menegaskan kontribusi pajak rokok ditetapkan 75% dari 50% realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/ kabupaten/ kota. Kontribusi ini dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan.

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi dan mekanisme pemotongan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Kontribusi daerah untuk mendanai program jaminan kesehatan dianggarkan sebagai belanja bantuan sosial fungsi kesehatan pada APBD provinsi/ kabupaten/ kota. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 02 November 2024 | 16:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China