Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. (DDTCNews - Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memastikan pencairan dana cadangan senilai Rp4,9 triliun untuk menutup defisit BPJS Kesehatan akan dilakukan besok, Senin (24/9/2018).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pencairan dana cadangan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Insyaallah cair Senin (24/9/2018), langsung Rp4,9 triliun,” ujarnya ketika ditemui di kantor Kemenkeu, Jumat (21/9/2018).
Dana cadangan program JKN, sesuai beleid itu, merupakan sejumlah dana tertentu dalam APBN yang dialokasikan pemerintah untuk menjaga kesinambungan program JKN dan dipergunakan untuk mengatasi defisit arus kas dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan.
Dana yang diamanatkan sesuai PMK No. 113/PMK.02/2018 itu, sambungnya, sudah melewati proses administrasi sehingga siap dicairkan melalui KPPN. Nantinya, dana tersebut langsung masuk ke kas BPJS Kesehatan.
Sementara, terkait penggunaan pajak rokok sebagai bagian dari sumber penutup defisit BPJS Kesehatan, Mardiasmo mengatakan Kemenkeu sedang menyusun PMK turunan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Diharapkan dapat terbit segera. Kami akan potongkan kalau ada berita acara dari pemda dan BPJS Keseharan terhadap pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Perpres No. 82/2018 mencabut Perpres No. 12/2013 yang telah sebanyak tiga kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 28/2016. Ketentuan tentang penggunaan pajak rokok itu diamanatkan dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Bab XII tentang Dukungan Pemerintah Daerah.
Pasal 100 beleid itu misalnya menegaskan kontribusi pajak rokok ditetapkan 75% dari 50% realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/ kabupaten/ kota. Kontribusi ini dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan.
Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi dan mekanisme pemotongan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Kontribusi daerah untuk mendanai program jaminan kesehatan dianggarkan sebagai belanja bantuan sosial fungsi kesehatan pada APBD provinsi/ kabupaten/ kota. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.