UPAH MINIMUM PROVINSI

Besok Batas Pengumuman UMP 2024, Begini Rumus Perhitungan Upah Minimum

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 November 2023 | 09:45 WIB
Besok Batas Pengumuman UMP 2024, Begini Rumus Perhitungan Upah Minimum

Formula perhitungan UMP 2024 yang dirilis oleh Kemnaker.

JAKARTA, DDTCNews - Penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2024 harus dilakukan oleh gubernur di setiap provinsi paling lambat pada Selasa, 21 November 2023. Sementara itu, penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota baru dilakukan paling telat 30 November 2023.

Penyesuaian nilai upah minimum dilakukan oleh provinsi atau kabupaten/kota dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Indeks tertentu yang disimbolkan dengan α (alfa) merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota," tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada akun X, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut adalah formula penghitungan upah minimum:

UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

dengan, UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan, dan Nilai Penyesuaian UM(t+1) adalah nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi(t) + (PExα)} x UM(t)

dengan, keterangan sebagai berikut:

Inflasi provinsi, yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen sampai dengan periode September tahun sebelumnya (dalam persen).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

PE adalah pertumbuhan ekonomi. Bagi provinsi, PE dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto (PDRB) harga konstan provinsi kuartal I, II, III tahun berjalan, dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya (dalam persen). Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan PDRB harga konstan kabupaten/kota tahun sebelumnya terhadap PDRB harga konstan kabupaten/kota 2 tahun sebelumnya.

Simbol α merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah.

Dalam menetapkan α, selain 2 faktor di atas, juga perlu mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketanagkerjaan.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

"Jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan," tulis Kemnaker.

Kemudian, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula:

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = PE x α x UM(t)

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Insentif Pajak UMKM 2025

Perlu diketahui, data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian upah minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Kemudian, apabila pertumbuhan ekonomi bernilai negatif maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Hasil penghitungan nilai upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra