ADMINISTRASI PAJAK

Berubah, Ini Saluran Pelaporan SPT Masa PPN Pengguna e-Faktur 3.0

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 September 2020 | 09:28 WIB
Berubah, Ini Saluran Pelaporan SPT Masa PPN Pengguna e-Faktur 3.0

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketika pengusaha kena pajak (PKP) sudah ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop.

Hal ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Otoritas mengatakan prepopulated, baik pajak masukan maupun pemberitahuan impor barang (PIB), merupakan fitur terbaru yang ada dalam e-Faktur versi 3.0.

“Ketika Anda ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, pelaporan SPT masa PPN tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop namun menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based,” tulis DJP, dikutip pada Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Otoritas mengatakan pada aplikasi sebelumnya, yaitu e-Faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input secara manual (key-in) melalui skema impor lewat aplikasi scanner efaktur ke aplikasi e-Faktur.

DJP menegaskan aplikasi scanner efaktur yang beredar saat ini dikembangkan oleh pihak ketiga. Aplikasi tersebut bukan dikembangkan oleh DJP dan tidak memperoleh persetujuan dari DJP. Oleh karena itu, otoritas mengimbau untuk tidak menggunakan aplikasi tersebut.

‍Dengan adanya e-Faktur 3.0, otoritas akan menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, PKP tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0, PKP harus telah terdaftar sebagai pengguna e-Faktur 3.0. Jika sudah ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, wajib pajak dapat men-download aplikasi terbaru di efaktur.pajak.go.id.

Adapun implementasi prepopulated pajak masukan dan SPT masa PPN pada aplikasi e-Faktur dilakukan secara bertahap. Pertama, untuk 4 PKP di lingkungan KPP Wajib Besar pada Februari 2020. Kedua, untuk 31 PKP terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya Jakarta pada 10 Juni 2020.

Ketiga, untuk seluruh PKP di KPP Wajib Pajak Besar, seluruh PKP di KPP Madya di Jakarta, dan 19 PKP terdaftar di KPP Madya dan Pratama di luar Jakarta mulai 1 Agustus 2020. Keempat, untuk 5 PKP terdaftar di KPP Pratama yang telah menyampaikan usulan mulai 1 September 2020.

Kelima, implementasi secara nasional mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel ‘Implementasi Penuh Bulan Depan, Ini Kemudahan Pakai e-Faktur 3.0’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Oktober 2020 | 14:36 WIB

Hallo saya mau bertanya terkait pelaporan PPN Masa September 2020. bisakah saya mendapatkan aturan resmi khususnya terdapat pada aturan dan pasal yang mana yang menyebutkan bahwa pelaporan PPN Masa mulai masa September dan seterusnya sudah tidak bisa menggunakan saluran lain lagi? Terima Kasih

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP