ADMINISTRASI PAJAK

Berubah, Ini Saluran Pelaporan SPT Masa PPN Pengguna e-Faktur 3.0

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 September 2020 | 09:28 WIB
Berubah, Ini Saluran Pelaporan SPT Masa PPN Pengguna e-Faktur 3.0

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketika pengusaha kena pajak (PKP) sudah ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop.

Hal ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Otoritas mengatakan prepopulated, baik pajak masukan maupun pemberitahuan impor barang (PIB), merupakan fitur terbaru yang ada dalam e-Faktur versi 3.0.

“Ketika Anda ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, pelaporan SPT masa PPN tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop namun menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based,” tulis DJP, dikutip pada Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Otoritas mengatakan pada aplikasi sebelumnya, yaitu e-Faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input secara manual (key-in) melalui skema impor lewat aplikasi scanner efaktur ke aplikasi e-Faktur.

DJP menegaskan aplikasi scanner efaktur yang beredar saat ini dikembangkan oleh pihak ketiga. Aplikasi tersebut bukan dikembangkan oleh DJP dan tidak memperoleh persetujuan dari DJP. Oleh karena itu, otoritas mengimbau untuk tidak menggunakan aplikasi tersebut.

‍Dengan adanya e-Faktur 3.0, otoritas akan menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, PKP tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0, PKP harus telah terdaftar sebagai pengguna e-Faktur 3.0. Jika sudah ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, wajib pajak dapat men-download aplikasi terbaru di efaktur.pajak.go.id.

Adapun implementasi prepopulated pajak masukan dan SPT masa PPN pada aplikasi e-Faktur dilakukan secara bertahap. Pertama, untuk 4 PKP di lingkungan KPP Wajib Besar pada Februari 2020. Kedua, untuk 31 PKP terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya Jakarta pada 10 Juni 2020.

Ketiga, untuk seluruh PKP di KPP Wajib Pajak Besar, seluruh PKP di KPP Madya di Jakarta, dan 19 PKP terdaftar di KPP Madya dan Pratama di luar Jakarta mulai 1 Agustus 2020. Keempat, untuk 5 PKP terdaftar di KPP Pratama yang telah menyampaikan usulan mulai 1 September 2020.

Kelima, implementasi secara nasional mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel ‘Implementasi Penuh Bulan Depan, Ini Kemudahan Pakai e-Faktur 3.0’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Oktober 2020 | 14:36 WIB

Hallo saya mau bertanya terkait pelaporan PPN Masa September 2020. bisakah saya mendapatkan aturan resmi khususnya terdapat pada aturan dan pasal yang mana yang menyebutkan bahwa pelaporan PPN Masa mulai masa September dan seterusnya sudah tidak bisa menggunakan saluran lain lagi? Terima Kasih

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?