KEBIJAKAN CUKAI

Bertemu Pengusaha, DJBC Bahas Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai

Dian Kurniati | Selasa, 18 Juli 2023 | 13:00 WIB
Bertemu Pengusaha, DJBC Bahas Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai

Aktivis lingkungan hidup dari Ecoton melakukan aksi teatrikal Manusia Terlilit Sampah Plastik di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/6/2023). Aksi dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup itu merupakan bentuk protes terhadap lemahnya peraturan dan penegakan hukum penggunaan plastik sekali pakai. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menemui pelaku usaha untuk membicarakan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan ekstensifikasi BKC akan memperhatikan 4 fungsi cukai terdiri atas pengendalian konsumsi, penerimaan negara, mengurangi eksternalitas negatif, serta menciptakan keadilan. Melalui ekstensifikasi BKC, diharapkan fungsi-fungsi cukai tersebut dapat tercapai.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Kalaupun nanti ini bisa dilaksanakan untuk plastik, itu adalah externality. Semoga dengan cukai ini dikenakan, akan bisa mengurangi konsumsi plastik," katanya dalam video yang diunggah Youtube DJBC, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

DJBC menyelenggarakan diskusi mengenai kebijakan cukai bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), serta Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM).

Iyan menjelaskan pemerintah ketika membuat kebijakan cukai akan selalu memperhatikan karakteristik dari instrumen tersebut. Oleh karena itu, ekstensifikasi BKC juga dilaksanakan secara hati-hati.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Pasalnya, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Saat ini, pemerintah tengah mematangkan rencana ekstensifikasi BKC pada produk plastik dan minuman manis dalam kemasan (MBDK).

Wacana pengenaan cukai pada produk plastik bermula pada 2016, dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017. Pada Perpres 130/2022, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai produk plastik senilai Rp980 miliar pada 2023 atau turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kemudian, pemerintah sempat menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun, tetapi direvisi menjadi Rp1,19 triliun melalui Perpres 98/2022.

Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra