Aktivis lingkungan hidup dari Ecoton melakukan aksi teatrikal Manusia Terlilit Sampah Plastik di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/6/2023). Aksi dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup itu merupakan bentuk protes terhadap lemahnya peraturan dan penegakan hukum penggunaan plastik sekali pakai. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menemui pelaku usaha untuk membicarakan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan ekstensifikasi BKC akan memperhatikan 4 fungsi cukai terdiri atas pengendalian konsumsi, penerimaan negara, mengurangi eksternalitas negatif, serta menciptakan keadilan. Melalui ekstensifikasi BKC, diharapkan fungsi-fungsi cukai tersebut dapat tercapai.
"Kalaupun nanti ini bisa dilaksanakan untuk plastik, itu adalah externality. Semoga dengan cukai ini dikenakan, akan bisa mengurangi konsumsi plastik," katanya dalam video yang diunggah Youtube DJBC, dikutip pada Selasa (18/7/2023).
DJBC menyelenggarakan diskusi mengenai kebijakan cukai bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), serta Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM).
Iyan menjelaskan pemerintah ketika membuat kebijakan cukai akan selalu memperhatikan karakteristik dari instrumen tersebut. Oleh karena itu, ekstensifikasi BKC juga dilaksanakan secara hati-hati.
UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Pasalnya, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.
Saat ini, pemerintah tengah mematangkan rencana ekstensifikasi BKC pada produk plastik dan minuman manis dalam kemasan (MBDK).
Wacana pengenaan cukai pada produk plastik bermula pada 2016, dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017. Pada Perpres 130/2022, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai produk plastik senilai Rp980 miliar pada 2023 atau turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun.
Kemudian, pemerintah sempat menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun, tetapi direvisi menjadi Rp1,19 triliun melalui Perpres 98/2022.
Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.