INSENTIF PAJAK

Bertemu Menkeu, Begini Permintaan Pelaku Usaha Pers

Dian Kurniati | Rabu, 09 Desember 2020 | 06:01 WIB
Bertemu Menkeu, Begini Permintaan Pelaku Usaha Pers

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Direktur Utama PT Tempo Inti Media Toriq Hadad meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang berbagai insentif pajak yang pemerintah berikan kepada pelaku usaha pers atau media massa cetak.

Toriq mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan semua usaha media massa mengalami tekanan berat, sehingga membutuhkan insentif pajak untuk melonggarkan kas. Menurutnya, perusahaan tengah dalam upaya bertahan agar bisa melewati pandemi dan kembali beroperasi normal.

"Tentu, saya, dan saya yakin komunitas penerbit media massa pada umumnya masih membutuhkan berbagai kelonggaran dalam hal pajak ini untuk keluar dari survival mode sekarang ini," katanya ketika bertemu Sri Mulyani dalam sebuah webinar, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Toriq mengapresiasi pemberian berbagai insentif pajak yang hingga saat ini cukup membantu pengusaha media massa bertahan di tengah pandemi. Sayangnya, semua insentif tersebut akan berakhir pada bulan ini.

Jenis insentifnya sama seperti sektor usaha lainnya, meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor, serta diskon angsuran 50% PPh Pasal 25. Selain itu, ada insentif pajak pertambahan nilai (PPN) DTP atas kertas koran dan majalah.

Toriq menilai berbagai insentif pajak tersebut akan membantu dunia usaha bertahan melewati pandemi, yang artinya juga mempertahankan eksistensi wajib pajak badan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Jika kembali memperoleh insentif pajak, Toriq memastikan perusahaannya dan media massa lain akan bisa kembali membayar pajak dengan normal saat kondisi keuangannya telah pulih.

"Kami berharap berbagai macam kelonggaran itu akan segera membawa kami ke kondisi yang normal, sehingga saat itulah kami bisa memulihkan usaha dan membayar pajak secara normal pula," ujarnya.

Mendengar permintaan Toriq, Sri Mulyani mengakuibanyak pengusaha yang berjuang keras mempertahankan usahanya, tidak hanya dari media. Menurutnya, hanya sedikit sektor usaha yang mampu tumbuh positif pada situasi pandemi ini, seperti farmasi, kesehatan, dan teknologi informasi.

Meski demikian, Sri Mulyani belum memberikan kepastian soal keberlangsungan berbagai insentif pajak itu. "Pemerintah melihat seluruh sektor ekonomi, mengalami tekanan yang seperti disebut Pak Toriq, dalam situasi survival. Kami melihat perusahaan yang sangat painfull," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN