EDUKASI PAJAK

Bertambah Lagi, Kali Ini DDTC Teken Kerja Sama Pendidikan dengan USU

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2019 | 11:08 WIB
Bertambah Lagi, Kali Ini DDTC Teken Kerja Sama Pendidikan dengan USU

Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU Hendra Harahap dan Managing Partner DDTC Darussalam berfoto bersama setelah menandatangani perjanjian kerja sama pendidikan.

MEDAN, DDTCNews – DDTC terus menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi untuk pengembangan pendidikan pajak. Kali ini, DDTC menjalin kerja sama dengan Universitas Sumatera Utara (USU).

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pendidikan (memorandum of understanding/MoU) antara kedua belah pihak pada hari ini, Rabu (16/10/2019). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam dan Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU Hendra Harahap.

“Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia,” tutur Darussalam.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Secara garis besar, dengan adanya MoU tersebut, DDTC dan USU berkomitmen menjalankan kerja sama terkait pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) atas prinsip kemitraan.

Melalui kerja sama ini, DDTC akan melakukan beberapa kegiatan, pertama, program magang yang diberikan untuk mahasiswa. Kedua, rekrutmen staf di bidang konsultan riset, pelatihan, litigasi, redaksi, dan jasa-jasa lain terkait pajak selama masa perjanjian.

Ketiga, program seminar dan pelatihan bagi pengajar, mahasiswa atau masyarakat umum. Keempat, program workshop bagi dosen. Kelima, program pengembangan kurikulum perpajakan. Keenam, program penelitian.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

DDTC memberikan kesempatan bagi mahasiswa dan dosen untuk mendapatkan data atau informasi untuk riset atau penelitian. Keduanya juga akan mengadakan program penelitian bersama (joint research).

USU menjadi perguruan tinggi ke-21 yang sudah meneken perjanjian kerja sama dengan DDTC. Adapun 20 perguruan tinggi lainnya adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, dan Universitas Kristen Maranatha

Ada pula Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Negeri Padang, dan Universitas Bina Sarana Informatika.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan bersamaan dengan acara kuliah umum bertajuk ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’. Kuliah umum akan diisi langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam sebagai pembicara.

Dalam pemaparannya Darussalam mengatakan hubungan yang bersifat kaku dan konvensial yang ada selama ini sudah tidak lagi relevan dan tepat untuk menjawab berbagai tantangan baik masa kini maupun masa depan. Dalam kondisi ini, dibutuhkan paradigma baru hubungan keduanya.

Bersamaan dengan momentum reformasi pajak, otoritas perlu untuk mengembangkan sistem pajak berbasis paradigma kepatuhan kooperatif. Paradigma ini berlandaskan hubungan kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Penerapan paradigma tersebut juga diyakini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, ada harapan untuk menghasilkan penerimaan negara yang berkelanjutan di masa mendatang.

Pada kuliah umum ini, DDTC juga akan membagi 100 buku ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’. Buku hanya dibagikan kepada 100 peserta pertama yang men-download DDTCApps. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?