KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB
Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menunjuk 3 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN PMSE pada bulan lalu.

Pelaku usaha yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada September 2023 antara lain DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd., dan Trendstream Ltd. Dengan penambahan ini, tercatat sudah ada 161 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

"Selain 3 penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd., dan NCS Pearson Inc," tulis DJP dalam keterangan resminya, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, tercatat sudah ada 146 pelaku usaha PMSE yang aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE ke kas negara. Nilai PPN PMSE yang telah disetorkan sejak 2020 tercatat sudah mencapai Rp15,15 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp5,01 triliun setoran tahun 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Sebagaimana diatur dalam PMK 60/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Pemungut juga harus membuat bukti pungut PPN yang bisa berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ke depan, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk digital luar negeri guna memungut PPN menciptakan level playing field bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

Pelaku usaha bakal ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan ataupun memiliki traffic di Indonesia lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra