SUBSIDI ENERGI

Bersiap, Skema Subsidi Listrik dan Elpiji Bakal Diubah Tahun Depan

Dian Kurniati | Rabu, 09 Juni 2021 | 15:34 WIB
Bersiap, Skema Subsidi Listrik dan Elpiji Bakal Diubah Tahun Depan

Ilustrasi. Pekerja menurunkan tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan elpiji di Desa Kalukubula, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (10/5/2021). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memulai reformasi subsidi energi pada tahun depan untuk mengatasi masalah penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan saat ini pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat miskin berdasarkan pada komoditas, seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan elpiji. Nantinya, pemerintah akan mereformasi skema pemberian subsidi menjadi berdasarkan target penerima.

"Transformasi kebijakan subsidi berbasis komoditas diarahkan menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengan bantuan sosial secara bertahap," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
China Kenakan Bea Masuk 39 Persen atas Impor Brandy dari Eropa

Febrio mengatakan reformasi subsidi energi misalnya diarahkan pada komoditas listrik dan elpiji lantaran tingkat inclusion error-nya tinggi. Inclusion error yakni kesalahan yang terjadi karena orang yang tidak berhak menerima manfaat subsidi ikut masuk sebagai penerima manfaat.

Selain itu, lanjut Febrio, subsidi yang non-targeted pada listrik dan elpiji justru menimbulkan kebocoran manfaat. Hal tersebut dikarenakan kalangan kaya dapat menikmati lebih banyak dari masyarakat miskin.

Febrio menjelaskan pemerintah akan mengarahkan subsidi energi 2022 hanya kepada kelompok masyarakat miskin dan rentan yang perlu dilindungi melalui mekanisme bantuan. Pemberian bantuan, termasuk subsidi, diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan untuk mengakses energi.

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Dalam praktiknya, target sasaran penerima subsidi elpiji yakni 40% keluarga berpendapatan terbawah yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di sisi lain, pemerintah juga akan menggunakan mekanisme harga pasar dalam pemberian subsidi untuk memanfaatkan momentum penurunan harga minyak.

Sama halnya dengan subsidi gas elpiji, subsidi listrik juga hanya akan menyasar rumah tangga miskin dan rentan sesuai DTKS. Oleh karena itu, 15,19 juta pelanggan listrik R1 450 VA yang tidak masuk dalam DTKS akan dikeluarkan dari kelompok penerima subsidi.

"Kita juga melakukan transformasi subsidi listrik rumah tangga akan terintegrasi dengan program bantuan sosial dan ini dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Hingga Akhir 2024

Merespons paparan Febrio, sejumlah anggota Banggar DPR menyampaikan sejumlah catatan mengenai rencana reformasi subsidi energi. Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan DPR menyetujui rencana tersebut asal semua kelompok miskin dan rentan tetap dapat mengakses subsidi energi pada masa datang.

"Kami bisa menerima apa yang dilakukan pemerintah dengan catatan pemerintah memperhatikan betul-betul kondisi sosial masyarakat. Ini pada tataran kebijakan. Baru nanti lebih dalam lagi, bulan September kita bahas," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja