SUBSIDI ENERGI

Bersiap, Skema Subsidi Listrik dan Elpiji Bakal Diubah Tahun Depan

Dian Kurniati | Rabu, 09 Juni 2021 | 15:34 WIB
Bersiap, Skema Subsidi Listrik dan Elpiji Bakal Diubah Tahun Depan

Ilustrasi. Pekerja menurunkan tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan elpiji di Desa Kalukubula, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (10/5/2021). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memulai reformasi subsidi energi pada tahun depan untuk mengatasi masalah penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan saat ini pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat miskin berdasarkan pada komoditas, seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan elpiji. Nantinya, pemerintah akan mereformasi skema pemberian subsidi menjadi berdasarkan target penerima.

"Transformasi kebijakan subsidi berbasis komoditas diarahkan menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengan bantuan sosial secara bertahap," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Febrio mengatakan reformasi subsidi energi misalnya diarahkan pada komoditas listrik dan elpiji lantaran tingkat inclusion error-nya tinggi. Inclusion error yakni kesalahan yang terjadi karena orang yang tidak berhak menerima manfaat subsidi ikut masuk sebagai penerima manfaat.

Selain itu, lanjut Febrio, subsidi yang non-targeted pada listrik dan elpiji justru menimbulkan kebocoran manfaat. Hal tersebut dikarenakan kalangan kaya dapat menikmati lebih banyak dari masyarakat miskin.

Febrio menjelaskan pemerintah akan mengarahkan subsidi energi 2022 hanya kepada kelompok masyarakat miskin dan rentan yang perlu dilindungi melalui mekanisme bantuan. Pemberian bantuan, termasuk subsidi, diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan untuk mengakses energi.

Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Dalam praktiknya, target sasaran penerima subsidi elpiji yakni 40% keluarga berpendapatan terbawah yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di sisi lain, pemerintah juga akan menggunakan mekanisme harga pasar dalam pemberian subsidi untuk memanfaatkan momentum penurunan harga minyak.

Sama halnya dengan subsidi gas elpiji, subsidi listrik juga hanya akan menyasar rumah tangga miskin dan rentan sesuai DTKS. Oleh karena itu, 15,19 juta pelanggan listrik R1 450 VA yang tidak masuk dalam DTKS akan dikeluarkan dari kelompok penerima subsidi.

"Kita juga melakukan transformasi subsidi listrik rumah tangga akan terintegrasi dengan program bantuan sosial dan ini dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Merespons paparan Febrio, sejumlah anggota Banggar DPR menyampaikan sejumlah catatan mengenai rencana reformasi subsidi energi. Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan DPR menyetujui rencana tersebut asal semua kelompok miskin dan rentan tetap dapat mengakses subsidi energi pada masa datang.

"Kami bisa menerima apa yang dilakukan pemerintah dengan catatan pemerintah memperhatikan betul-betul kondisi sosial masyarakat. Ini pada tataran kebijakan. Baru nanti lebih dalam lagi, bulan September kita bahas," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?