CPNS KEMENKEU

Bersiap, SKB CPNS Kemenkeu Bakal Digelar! Jangan Lupa Daftar Ulang

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Agustus 2020 | 17:38 WIB
Bersiap, SKB CPNS Kemenkeu Bakal Digelar! Jangan Lupa Daftar Ulang

Informasi dari Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mempersiapkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan otoritas fiskal.

Melalui laman resminya, Kemenkeu memberi informasi mengenai beberapa jadwal persiapan seleksi. Salah satunya adalah pelaksanaan daftar ulang SKB yang dilakukan pada 1—7 Agustus 2020. Pendaftaran ulang dilakukan melalui situs web sscn.bkn.go.id.

“Di laman tersebut, peserta perlu mengisi domisili peserta untuk meminimaisir pergerakan peserta di mana pelaksanaan tes akan dilakukan di lokasi terdekat dengan domisili,” demikian pernyataan Kemenkeu.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Setelah melakukan pendaftaran ulang, peserta bisa mencetak kartu ujian. Pencetakan kartu ujian SKB dilakukan pada 8 Agustus 2020 di situs sscn.bkn.go.id.

Adapun jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id. Oleh karena itu, peserta diharapkan untuk selalu memantau laman tersebut agar mengetahui informasi terkini dan melihat pengumuman selanjutnya.

Berdasarkan informasi di laman resmi otoritas fiskal, rekrutmen CPNS Kemenkeu pada 2019 ditujukan untuk 180 formasi umum. 12 formasi cumlaude, 5 formasi disabilitas, serta 5 formasi putra-putri Papua. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?