BERITA PAJAK HARI INI

Bersiap, Reorganisasi Instansi Vertikal DJP Mulai Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Mei 2021 | 08:02 WIB
Bersiap, Reorganisasi Instansi Vertikal DJP Mulai Pekan Depan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis petunjuk pelaksanaan penerapan reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (19/5/2021).

Petunjuk pelaksanaan tersebut dimuat dalam SE-30/PJ/2021. Adapun reorganisasi instansi vertikal DJP telah diamanatkan dalam PMK 184/2020 yang menjadi perubahan atas PMK 210/2017. Simak beberapa ulasan terkait dengan PMK 184/2020 di sini.

“Guna keseragaman penerapan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berkaitan dengan hal-hal ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, anggaran, dan pengelolaan barang milik negara,” demikian penggalan bagian umum SE-30/PJ/2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui PMK 184/2020, DJP memperjelas dan memerinci jenis kantor pelayanan pajak (KPP). Pasal 53 ayat (1) PMK 184/2020 menyatakan KPP terdiri atas 4 jenis, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama.

Selain mengenai terbitnya petunjuk pelaksanaan penerapan reorganisasi instansi vertikal DJP, ada pula bahasan tentang dirilisnya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Ruang Lingkup

SE-30/PJ/2021 memuat beberapa aspek yang menjadi ruang lingkup petunjuk pelaksanaan. Mulai dari pelaksanaan administrasi ketatalaksanaan, penatausahaan administrasi pekerjaan pada aplikasi Naskah Dinas Elektronik (Nadine), dan pelaksanaan monitoring pekerjaan pada aplikasi Sistem Informasi Ditjen Pajak (SIDJP).

Kemudian, ada pelaksanaan tugas dan fungsi sampai dengan adanya penetapan uraian jabatan oleh pejabat yang berwenang, pelaksanaan prosedur kerja sampai dengan adanya penetapan standar operasional prosedur (SOP) oleh pejabat yang berwenang, dan pelaksanaan administrasi kepegawaian.

Ada pula pengelolaan kinerja, pelaksanaan administrasi anggaran pada KPP yang mengalami perubahan jenis, serta pelaksanaan administrasi pengelolaan BMN pada unit kerja yang mengalami perubahan jenis KPP atau perubahan nomenklatur. Simak pula ‘PMK 184/2020 Terbit, Ini Kata DJP Soal Pembentukan KPP Madya Baru’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Mulai 24 Mei 2021

Melalui KEP-146/PJ/2021 (perubahan KEP-28/PJ/2021), otoritas memundurkan waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP. Sejalan dengan itu, saat mulai terdaftar (SMT) wajib pajak di KPP baru juga mundur dari sebelumnya 3 Mei 2021 menjadi 24 Mei 2021.

Perubahan SMT itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-09/PJ/2021. Beleid ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yakni PER-06/PJ/2021. SMT adalah tanggal wajib pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak di KPP Pratama baru atau KPP Madya.

Sejalan dengan ketentuan itu, SE-30/PJ/2021 menetapkan saat mulai penerapan – tanggal mulai beroperasinya atau diterapkannya reorganisasi instansi vertikal – pada 24 Mei 2021. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun
  • Surat Edaran Mendagri

Dalam Surat Edaran Mendagri No. 973/2894/SJ, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan beberapa rekomendasi kepada gubernur dalam mendukung upaya pemerintah pusat mempertahankan iklim usaha yang kondusif di industri otomotif dalam negeri.

Pertama, gubernur dapat menetapkan pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 169/2021. Kedua, gubernur menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk orang/barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Ketiga, gubernur/bupati/wali kota memberikan insentif dalam bentuk pembebasan dan/atau pengurangan pajak parkir atau retribusi parkir. Pemerintah daerah juga bisa memberikan insentif pembebasan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kebijakan relaksasi lain yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah pembebasan kebijakan ganjil genap dan memfasilitasi pembangunan infrastruktur pendukung operasionalisasi bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). (DDTCNews)

  • Penurunan Tarif PPh Badan

Sesuai dengan PP 30/2020 – salah satu aturan turunan dari UU 2/2020 – ditegaskan kembali adanya penyesuaian tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Tarif kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Kemudian, ada tarif pajak 3% lebih rendah dari tarif PPh badan tersebut bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target
  • PPKM Mikro

Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro tahap kedelapan di 30 provinsi dari 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11/2021. Dalam instruksi itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan perpanjangan PPKM mikro tersebut memperhatikan perkembangan kasus aktif Covid-19 saat ini. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juni 2021 | 20:31 WIB

ada yg radha aneh lho Seksi PDIP diganti dgn Penjaminan Kualitas Data ... kayaknya kurang pas... sebaiknya tetap pakai Data dan Informasi. Lalu aa kelomok pejabat fungdional... khan tenaga pemeriksa pjk, Penilai dan penagihan masuk dlm jabatan fungsional... kok gak dapat nama yang baik... ya.. krn ada kelompok pejabat fungsional... harus jelas.. kenapa gak pakai seksi kepatuhan dan pencegahan.

20 Mei 2021 | 22:50 WIB

Maksud baik reformasi/reorganisasi dlm tubuh DJP tentu dgn konsep efisiensi dan optimalisasi pengelolaan. Pola dan kesysteman organisasi yg dipakai sebaiknya berani ambil kebijakan dlm sytem yang asymetris ..artinya besar dan fungsinya organisasi tidak selalu sama antara Kontor yag satu dgn kantor yang lain.. Elemen organisasi bisa dijabat rangkap apabila diperlukan krn keterbatasan SDM dan juga krn lingkup beban kerja organisasi. Konkritnya Jumlah Bidang atau Seksi di Kantor A tidak sll sama dgn Kantor B dlm wilayah yang berbeda. Kedua tentang fungsi pengawasan/evaluasi kinerja atas beban kerja di Kantor A seperti U WP Besar tentu akan mengalami kendala dan menyulitkan WP ttt, klo mereka pd situasi ttt akan berubah skalanya. Mk sebaiknya katagori /parameter WP besar tt sll direndahkan derajad penskalaanya, shg apabila ada peruban jumlah WP tidak mengganggu performance kinerja. Krn Indek Prestasi Organisasi salah satunya ditentukan dr pencapaian target penerimaandan pengelolannya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra