BERITA PAJAK HARI INI

Bersiap! Pekan Ini Presiden Luncurkan Ketentuan Insentif Mobil Listrik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2019 | 08:32 WIB
Bersiap! Pekan Ini Presiden Luncurkan Ketentuan Insentif Mobil Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dua regulasi yang berkaitan dengan kendaraan listrik – termasuk terkait insentif pajaknya – akan terbit pada pekan ini. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (25/7/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dua regulasi tersebut berupa peraturan presiden (Perpres) terkait kendaraan listrik dan peraturan pemerintah (PP) terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

“Presiden pada minggu ini akan menandatangani dan meluncurkan dua policy yang sangat penting tentang industri otomotif,” katanya.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Menurutnya, ketentuan terkait emisi akan semakin ketat sehingga pelaku industri didorong untuk terus mengedukasi konsumen melalui pengembangan produk-produk yang ramah lingkungan. Pemerintah akan memformulasikan skema pengenaan pajaknya untuk menciptakan iklim tersebut.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti rancangan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Dalam draf yang diberitakanBisnis Indonesia, pemerintah akan menaikkan batas bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD
  • Prinsip Pemajakan

Pengelompokan kendaraan akan terdiri atas mobil mobil penumpang, komersial, dan kendaraan listrik (seperti hybrid, mild hybrid, PHEV, BEV, sertaflexy engine). Dari sisi kapasitas mesin, pemerintah hanya mengelompokkan dalam tiga bagian yakni di bawah 3.000 cc, 3.000 cc hingga 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc.

“Prinsip pemajakannya mulai dari 15% hingga 75% tergantung dari emisinya juga. Jadi ini kombinasi tipe, programnya, kapasitas cc-nya dan emisinya,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

  • Insentif Perpajakan

Sri Mulyani mengatakan ada beberapa insentif yang diberikan pemerintah untuk kendaraan listrik. Salah satunya terkait bea masuk atas impor kendaraan listrik secara terurai lengkap ataupun tidak lengkap (CKD/IKD) dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Ada pula insentif tax holiday untuk kendaraan listrik terintegrasi dengan industri baterai. Selain itu, ada tax allowance untuk suku cadang, aksesoris kendaraan bermotor lainnya. Ada pula bea masuk yang ditanggung pemerintah serta kemudahan impor untuk kebutuhan ekspor. Industri otomotif juga bisa memanfaatkan super tax deduction.

  • Batas Bawah PTKP Naik

Dalam draf rancangan revisi UU PPh yang diberitakan Bisnis Indonesia, batas bawah PTKP per tahun dipatok senilai Rp36 juta (wajib pajak orang pribadi). Nilai tersebut naik dari UU PPh yang berlaku saat ini Rp15,84 juta. Namun, nilai tersebut turun dari PTKP yang berlaku saat ini Rp54 juta.

Batas bawah tersebut, seperti yang ada dalam UU PPh saat ini, bisa disesuaikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan dengan terlebih dahulu mengkonsultasikannya dengan DPR.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis
  • Belum Ada Draf Resmi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama hingga saat ini masih enggan memberikan komentar secara rinci terkait usulan perubahan batas bawah PTKP tersebut. Dia meminta agar semua pihak menunggu penjelasan lengkap dari pemerintah.

“Saat ini belum ada draf secara resmi. Jadi saya tidak bisa mengonfirmasi apapun terkait itu. Sebaiknya ditunggu penjelasan lengkap dan terbaru nanti. Kami tidak ingin membicarakan satu per satu topiknya,” ungkapnya.

  • Penyederhanaan Regulasi

Pencabutan PER-32/PJ/2010 melalui melalui Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2019 dilakukan untuk menyederhanakan regulasi dan kepastian hukum, tanpa mengubah substansi ketentuan terkait angsuran PPh pasal 25.

Baca Juga:
Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

“Mengingat substansi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-215/2018,” ujar Hestu Yoga Saksama.

  • IMF Pangkas Proyeksi

International Monetary Fund (IMF) dalam laporan terbarunya memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi negara-negara terbesar di Asia Tenggara, yaitu Singapura, Malaysia, Indonesia, Thailand, dan Filipina. Semula, IMF memproyeksi pertumbuhan ekonomi Kawasan Asean-5 ini mencapai 5,1% pada 2020. Sekarang, proyeksi pertumbuhan ekonomi itu dipangkas hanya menjadi 5%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah