KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bersiap Hadapi Digitalisasi, DJP Jaktim Gelar Ruang Belajar UMKM

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juli 2023 | 14:19 WIB
Bersiap Hadapi Digitalisasi, DJP Jaktim Gelar Ruang Belajar UMKM

Peserta Ruang Belajar UMKM yang digelar Kanwil DJP Jakarta Timur.

JAKARTA, DDTCNews - Duta Transformasi Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menggelar Ruang Belajar UMKM bagi UMKM binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur.

Ruang Belajar UMKM merupakan bagian dari business development services (BDS). Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu UMKM menghadapi tantangan-tantangan di era digital.

"Kami sangat mendukung kegiatan ini dan berharap para pelaku UMKM di wilayah Jakarta Timur dapat mengikuti Ruang Belajar UMKM dengan baik hingga akhir pertemuan," ujar Kepala Sudin PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Timur Derliana Melinda Sagala, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kepala Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta Mei Ling turut memberikan apresiasi kepada Duta Transformasi Kanwil DJP Jakarta Timur yang menggagas kegiatan Ruang Belajar UMKM. Mei mengatakan pihaknya siap bersinergi untuk mendukung kegiatan ini.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan bantuan dari Sudin PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Timur serta Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta yang siap bersinergi menyukseskan Ruang Belajar UMKM. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan baru bagi pelaku UMKM.

Adapun narasumber yang menyampaikan materi adalah Satrio Rama Widyowicaksono dari Hipmi Jakarta Timur dan Yayan Hendrayana. Materi yang disampaikan oleh narasumber terkait dengan pentingnya branding dan tips untuk membangun branding yang kuat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, BDS adalah strategi pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak UMKM yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan terhadap pajak.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-13/PJ/2018, materi BDS bisa berupa materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, dan materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?