TRANSPARANSI PAJAK

Bersiap! DJP Mulai Manfaatkan Data AEoI

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2019 | 18:09 WIB
Bersiap! DJP Mulai Manfaatkan Data AEoI

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Data hasil pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam skema automatic exchange of information (AEoI) sudah dikantongi Ditjen Pajak sejak akhir tahun lalu. Kini, data tersebut mulai efektif digunakan otoritas pajak.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengkonfirmasi hal tersebut setelah rapat dengan Badan Anggaran DPR, Senin (24/6/2019). Distribusi data sudah dilakukan kepada setiap unit kerja DJP untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

“Data [AEoI] sudah dipakai,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (24/6/2019).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Namun demikian, Robert masih belum mau merinci seberapa jauh pemanfaatan data sudah dilakukan oleh DJP. Menurutnya, pemanfaatan data AEoI tidak jauh berbeda dengan proses bisnis yang selama ini dilakukan oleh otoritas pajak.

Kendati sudah mulai menggunakan data hasil implementasi AEoI, sambung dia, DJP masih perlu dukungan kebijakan baru dalam tataran administratif. Hal tersebut akan membuat proses bisnis bisa berjalan secara optimal.

“Mungkin ada [kebijakan baru terkait administrasi] karena kita semakin canggih menggunakan data. Data itu kan tugas rutin dan sumber data [DJP] semakin kaya, termasuk data keuangan dalam negeri dan luar negeri. Itu proses bisnis yang rutin dilakukan,” paparnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Seperti diketahui, DJP memperoleh data aset keuangan sekitar Rp1.300 triliun dari pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan secara otomatis pada tahun lalu. DJP terlebih dahulu mengolah data tersebut di level pusat sebelum didistribusikan ke kantor-kantor pajak.

Terkait skema AEoI, DJP sudah mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 negara mitra pada tahun lalu. Secara bersamaan, DJP juga sudah menerima laporan keuangan WNI dari 66 negara mitra.

Jumlah tersebut akan naik pada tahun ini dengan kewajiban otoritas pajak mengirim laporan keuangan WP luar negeri kepada 81 negara atau yurisdiksi. DJP akan menerima laporan keuangan WNI di luar negeri dari 94 yurisdiksi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN