TRANSPARANSI PAJAK

Bersiap! DJP Mulai Manfaatkan Data AEoI

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2019 | 18:09 WIB
Bersiap! DJP Mulai Manfaatkan Data AEoI

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Data hasil pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam skema automatic exchange of information (AEoI) sudah dikantongi Ditjen Pajak sejak akhir tahun lalu. Kini, data tersebut mulai efektif digunakan otoritas pajak.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengkonfirmasi hal tersebut setelah rapat dengan Badan Anggaran DPR, Senin (24/6/2019). Distribusi data sudah dilakukan kepada setiap unit kerja DJP untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

“Data [AEoI] sudah dipakai,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (24/6/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Namun demikian, Robert masih belum mau merinci seberapa jauh pemanfaatan data sudah dilakukan oleh DJP. Menurutnya, pemanfaatan data AEoI tidak jauh berbeda dengan proses bisnis yang selama ini dilakukan oleh otoritas pajak.

Kendati sudah mulai menggunakan data hasil implementasi AEoI, sambung dia, DJP masih perlu dukungan kebijakan baru dalam tataran administratif. Hal tersebut akan membuat proses bisnis bisa berjalan secara optimal.

“Mungkin ada [kebijakan baru terkait administrasi] karena kita semakin canggih menggunakan data. Data itu kan tugas rutin dan sumber data [DJP] semakin kaya, termasuk data keuangan dalam negeri dan luar negeri. Itu proses bisnis yang rutin dilakukan,” paparnya.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Seperti diketahui, DJP memperoleh data aset keuangan sekitar Rp1.300 triliun dari pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan secara otomatis pada tahun lalu. DJP terlebih dahulu mengolah data tersebut di level pusat sebelum didistribusikan ke kantor-kantor pajak.

Terkait skema AEoI, DJP sudah mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 negara mitra pada tahun lalu. Secara bersamaan, DJP juga sudah menerima laporan keuangan WNI dari 66 negara mitra.

Jumlah tersebut akan naik pada tahun ini dengan kewajiban otoritas pajak mengirim laporan keuangan WP luar negeri kepada 81 negara atau yurisdiksi. DJP akan menerima laporan keuangan WNI di luar negeri dari 94 yurisdiksi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi